Lihatlah Ini
Lihatlah Ini
RAGAM DAERAH

RPM – Satpol Pp Amankan Dua Wanita Pelajar Berkeliaran Saat Dini Hari

×

RPM – Satpol Pp Amankan Dua Wanita Pelajar Berkeliaran Saat Dini Hari

Sebarkan artikel ini

Pandeglang-Banten, (faktahukum.co.id) – Ditengah wabah Covid-19 tim Relawan Pencegahan Maksiat (RPM) Kabupaten Pandeglang, bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol Pp) Kabupaten Pandeglang, tetap melaksanakan kegiatan rutin ronda malam Minggu.

Kegiatan dilaksanakan di sekitaran pusat kota Pandeglang, dengan tetap mematuhi protokol kesehatan yang berlaku, memakai masker dan menjaga jarak.

↓↓ Gulir untuk Melanjutkan ↓↓
Pasang Iklan Disini

Ketua RPM Kabupaten Pandeglang H. Ahmad Musofa atau yang akrab di sapa H. Uus, mengatakan, pada saat kegiatan kali ini, kami mengamankan dua orang wanita yang masih berstatus pelajar dan wanita yang masih dibawah umur,” ujarnya, pada Minggu (4/10/20) pukul 01:12 WIB

“Memang kami fokus dalam setiap kegiatan ronda malam Minggu, pada kalangan wanita yang masih dibawah umur atau bersetatus pelajar, yang masih berkeliaran di tengah malam, tanpa didampingi oleh keluarganya,” kata H. Uus

BACA JUGA :   Brigpol Dody Fitria Darissalam, Anggota Polres Sampang Bangun Rumah Untuk Bu Bei

Kedua wanita yang berstatus pelajar yang masih berkeliaran pada malam hari, langsung dibawa ke posko Satpol pp yang berada di Alun-alun Pandeglang, untuk didata dan diberikan pengarahan, lalu menghubungi pihak keluarganya untuk menjemputnya.

“Setelah selesai didata dan mereka kita berikan pengarahan, lalu kita serahkan kepada pihak keluarga yang menjemput, serta membuat pernyataan tidak akan keluar malam tanpa didampingi oleh pihak keluarga,” jelas H.Uus.

Selain memberikan pengarahan kepada para pelajar, atau yang masih di bawah umur, para petugas ronda juga menghimbau bagi yang kedapatan mengkonsumsi minuman keras atau Narkotika akan di tindak, sesuai dengan Perda perda No 16 Thn 2003 jo No 12 Tahun 2007.

BACA JUGA :   Satpum Lantamal VI Gelar Jumat Bersih

Kegiatan yang rutin dilaksanakan di setiap malam Minggu, bertujuan untuk menjalankan Perda tentang ketertiban umum, sekaligus menjaga Kambtimas, serta menghimbau masyarakat untuk tidak berkerumun dan selalu mematuhi protokol kesehatan di masa Pandemi.

“Inilah bukti Sinergitas antara Organisasi masyarakat dangan pihak-pihak terkait, untuk mewujudkan wilayah yang kondusif,” pungkas H.Uus.

Penulis : Putra
Editor : Bonding Cs

Faktahukum on Google News