Lihatlah Ini
Lihatlah Ini
NASIONAL

Riverdale Cibitung Salurkan Bantuan Beras Pada Masyarakat Terdampak Covid-19

×

Riverdale Cibitung Salurkan Bantuan Beras Pada Masyarakat Terdampak Covid-19

Sebarkan artikel ini

Kab. Bekasi, (faktahukum.co.id) – Pandemi Covid-19 yang melanda paling dirasakan masyarakat menengah bawah, menurunnya daya beli membuat masyakarat kalangan bawah mengalami kesulitan untuk memenuhi kebutuhan pokok sehari-hari.

Hal tersebut disadari Riverdale Cibitung, salah satu perusahaan yang bergerak dibidang property, yang berada di Jalan Raya Fatahillah No.52, Desa Kalijaya, Kecamatan Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Rabu (20/01/21).

↓↓ Gulir untuk Melanjutkan ↓↓
Pasang Iklan Disini

Dengan memberikan bantuan berupa beras kepada masyarakat sekitar, yang mengalami kesulitan akibat terdampak Covid-19.

Riverdale Cibitung, salah satu unit bisnis PT. Mastertama Adhi Propertindo yang bergerak dibidang property development, dengan kepeduliannya terhadap masyarakat, untuk membantu meringankan beban hidup sehari-hari.

BACA JUGA :   Aksi Satlantas Polres Lebak Bikin Haru, Gendong Kakek 80 Tahun

Aksi sosial yang dilakukan, adalah merupakan bagian dari kegiatan Corporate Social Responsibility (CSR) yang merupakan agenda rutin yang selalu dilaksanakan Rivardale Cibitung di setiap bulannya.

Hal tersebut dibenarkan Kepala Desa Kalijaya, Dede Sulaeman, bahwa warga Desa Kalijaya khususnya, selalu mendapat bantuan beras setiap bulannya.” Setiap bulan Riverdale selalu memberikan bantuan beras kepada warga saya,” ujar Dede Kades Kalijaya.

“Setiap bulan 1 ton setengah, atau kurang lebih 300 karung beras yang di salurkan kepada warga, itu bantuan dari Riverdale untuk meringankan beban masyarakat menghadapi dampak Covid ini. Karena ini pokok sehari-hari yang dibutuhkan,” jelas Dede.

Lebih jauh, Dede meminta masyarakat terus menjalankan protokol kesehatan untuk menekan penyebaran Covid-19. “Masyarakat juga harus tetap menerapkan 5M yaitu menjaga jarak, menggunakan masker, mencuci tangan, menjauhi kerumunan dan membatasi mobilitas. Karena tanpa mengindahkan 5M kita tidak akan bisa menghindari penyebaran wabah virus ini. Kerena itu, diharapkan kerja sama dari masyarakat untuk bersama-sama menanggulangi Covid-19,” pungkasnya.

BACA JUGA :   KASAL : Olagraga Sebagai Sarana Komunikasi dan Interaksi

Penulis: Hendriana
Editor: Ade M

Faktahukum on Google News