Lihatlah Ini
Lihatlah Ini
RAGAM DAERAH

Revitalisasi Pasar Tradisional Junjang di Arjawinangun Kasmira: Agar cepat dilaksanakan

×

Revitalisasi Pasar Tradisional Junjang di Arjawinangun Kasmira: Agar cepat dilaksanakan

Sebarkan artikel ini

Kab. Cirebon, (faktahukum.co.id) – Desas desus terkait revitalisasi pasar tradisional Junjang yang berada di Kecamatan Arjawinangun Kabupaten Cirebon makin berlarut, sehingga makin tertundanya revitalisasi itu untuk dilaksanakan, Jum’at (02/07/21).

Saat awak media menulusuri terkait hal tersebut, Kasmira selaku Ketua team evaluasi revitalisasi pasar tradisional Junjang berharap, agar revitalisasi pasar bisa cepat dilaksanakan. Sehingga warga di Kecamatan Arjawinangun atau pun warga dari luar bisa dengan nyaman berbelanja dipasar tersebut.

↓↓ Gulir untuk Melanjutkan ↓↓
Pasang Iklan Disini

Dia juga berpesan kepada para pedagang dan organisasi pedagang seperti Himpas (Himpunan Pedagang Pasar) dan PPJ (Paguyuban Pedagang Pasar Junjang) untuk sepenuhnya mendukung revitalisasi pasar tersebut.

BACA JUGA :   DPUPR Sosialisasi Penertiban Indikasi Pelanggaran Pemanfaatan Ruang Sepadan Pantai

“Dengan dilakukannya revitalisasi pasar ini, akan menjadikan Kecamatan Arjawinangun lebih tumbuh lagi perekonomiannya, dan dengan bangunan pasar yang lebih moderen dan lebih baik akan membuat nyaman para pedagang dan juga pengunjung yang berbelanjan disana,” ujar Kasmira.

Hal serupa juga di sampaikan Yusron, salah satu team pelaksana revitalisasi dari PT. DUMIB, Pasar dengan luas 7350 m² ini, yang akan dibuat dua lantai dengan kapasitas 900 kios. Design yang disajikan lebih modern memiliki lahan parkir yang luas dan tempat penampungan sampah yang memadai membuat pasar Junjang ini akan terlihat lebih rapih dan bersih,” jelasnya.

“Kita disini tinggal menunggu ketok palu kapan revitalisasi ini dilaksanakan. Karena kita sudah mengantongi surat ijin lengkap seperti IMB dan surat-surat lainnya. Terhitung dari 2017 sampai sekarang pemerintah desa ataupun kabupaten belum bisa memutuskan kapan pembangunan dimulai,” paparnya.

BACA JUGA :   Tiga Caleg Partai Nasdem Lakukan Silaturahmi di Atakkae

Dengan harga yang terjangkau pihak PT. DUMIB membatasi pemesanan kios untuk pedagang. Karena dari satu pedangan ada yang memesan lebih dari dua kios. Tujuannya agar semua pedagang lama bisa menempati kios yang baru jangan sampai ada lapak-lapak yang berjejer diluar kios yang sudah tersedia.

“Antusias dari pedagang sendiri sudah banyak yang memesan kios yang baru,” lanjut Yusron.

Yusron pun berharap agar pemerintah desa ataupun kabupaten bisa cepat menentukan waktu untuk memulai revitalisasi pasar Junjang ini.

Penulis : M. Sulaeman
Editor : H. Bonding Cs

Faktahukum on Google News