Lebak – Seorang residivis kasus Narkoba AA (34) kembali dibekuk jajaran Satuan narkoba (Satnarkoba) Polres Lebak Polda Banten.
Kapolres Lebak Polda Banten AKBP Teddy Rayendra, S.I.K., M.I.K., melalui Kasat Narkoba AKP Ilman Robiana, S.H., kepada awak media membenarkan kejadian tersebut.
“Ya benar, Satnarkoba Polres Lebak telah berhasil mengungkap peredaran Narkotika jenis sabu dengan tersangka seorang residivis,” kata Ilman, Sabtu (2/10/2021).
Kasat Resnarkoba menjelaskan, pelaku AA (34), diketahui warga Kecamatan Cibadak. AA dibekuk pada hari Rabu (29/9/2021) berikut barang bukti, satu bungkus bekas rokok yang di dalamnya terdapat satu bungkus plastik bening berisikan sabu berat 0,35 gram, satu bungkus plastik bening besar berisikan sabu seberat 5,8 gram, satu unit handphone merk xiaomi.
“Pelaku merupakan residivis kasus Narkoba dan sudah berulangkali melakukan tindak pidana tersebut, sebelumnya sudah pernah ditangkap dengan kasus yang sama,” jelas Ilman.
Atas perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 114 ayat (1) atau pasal 112 ayat (1) UU No. 35 Th. 2009 tentang narkotika ancaman hukuman penjara maksimal seumur hidup atau dua puluh tahun penjara.
Ilman mengajak kepada seluruh komponen masyarakat baik Tokoh masyarakat, Tokoh agama, Tokoh pemuda, untuk bersama-sama memberantas dan memerangi peredaran Narkoba di Wilayah Kabupaten Lebak, karena akan merusak generasi bangsa.
“Mari kita bersama-sama memberantas dan memerangi peredaran gelap Narkoba, karena Narkoba tidak memandang usia, tidak memandang kalangan dan dampaknya sangat buruk, untuk itu bila menemukan atau mendengar adanya peredaran dan penyalahgunaan Narkoba segera informasikan ke petugas berwenang,” tutupnya. (Putra).