Lihatlah Ini
Lihatlah Ini
HUKRIM

Residivis Curas Berhasil Diamankan Polres Cilegon

×

Residivis Curas Berhasil Diamankan Polres Cilegon

Sebarkan artikel ini

Cilegon, (faktahukum.co.id) – Kurang dari 24 jam kejadian, Satreskrim Polres Cilegon Polda Banten berhasil amankan 2 orang residivis Pencurian dengan Kekerasan (Curas) dan terhadap 3 orang korban dibawah umur di lapangan Helly, Kelurahan Kotasari, Kecamatan Purwakarta, Kota Cilegon, Senin (09/09/19).kemarin.

Tersangka berhasil diamankan, diantaranya DK (23), MF (25) dan satu diantaranya SL (DPO) ketiganya berasal dari warga Bojonegara, Kabupaten Serang, keduanya merupakan residivis dari kasus Curas.

↓↓ Gulir untuk Melanjutkan ↓↓
Pasang Iklan Disini

Serta, tim Satreskrim berhasil amankan SS (28) Wiraswasta, warga Kecamatan Cikeusik, Kabupaten Pandeglang yang berperan sebagai tempat penyimpanan barang bukti hasil perbuatan Curas tersebut.

Kapolda Banten Irjen Pol Drs Tomsi Tohir Msi melalui Kapolres Cilegon AKBP Rizki Agung Prakoso SIK, membenarkan atas keberhasilan Satreskrim Polres Cilegon dalam ungkap kasus Curas dengan selang waktu kurang lebih 24 Jam dari kejadian.”tandasnya Rabu.(11/9/19)

BACA JUGA :   Tim Satuan Narkoba Polres Gowa, Sikat Dua Pelaku Bandar Shabu

“Alhamdulillah, ini keberhasilan Polri khususnya Polres Cilegon dalam gerak cepat mengejar pelaku Curas yang sudah meresahkan masyarakat Cilegon. Saya ucapkan selamat kepada Satreskrim Polres Cilegon, saya berharap pertahankan keberhasilan ini,”ungkap Rizki

Dari ketiga tersangka berhasil diamankan barang bukti, berupa 1 buah pisau, 2 unit Hp android, 1 unit Sepedamotor R2 Honda CB 150 warna Merah dan uang tunai sejumlah Rp. 2.800.000,-

“Terhadap tersangka akan kita kenakan pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan (Curas) yang menyebabkan mati adalah dengan pidana mati atau seumur hidup atau selama waktu tertentu maksimal 20 tahun kurungan penjara,”tutup Rizki.(AS)

Editor : Syamhunter.

 

Faktahukum on Google News
Example 120x600
error: Maaf Dilarang Copy Paste !!