Lihatlah Ini
Lihatlah Ini
RAGAM DAERAH

Reses  Anggota Dewan, Aang Herlan Hudaya, Pondok Pesantren Jangan Dianaktirikan

×

Reses  Anggota Dewan, Aang Herlan Hudaya, Pondok Pesantren Jangan Dianaktirikan

Sebarkan artikel ini

Sukabumi (faktahukum.co.id) – Bertempat di Pondok pesantren Darul Ahkam, Kampung Panagogan, Desa Gunung endut Kecamatan kelapa Nunggal Kabupaten Sukabumi, Anggota DPRD Kabupaten Sukabumi dari Partai Kebangkitan Bangsa(PKB) Aang Erlan Hudaya, menggelar reses sekaligus mendengarkan aspirasi dari pimpinan Pondok Pesantren.

“Reses tersebut dihadiri Pimpinan Pondok pesantren, para santri, Tokoh Masyarakat, serta kurang lebih ratusan Masyarakat di lingkungan Pondok Pesantren Darul Ahkam, Jum’at (12/6/20).

↓↓ Gulir untuk Melanjutkan ↓↓
Pasang Iklan Disini

Saat dikonfirmasi awak Media, Pimpinan Pondok Pesantren Darul Ahkam KH.Enzen zaini Dahlan, selepas menyampaikan aspirasinya kepada Anggota DPRD Kabupaten Sukabumi dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (F PKB) mengatakan, hingga memasuki new normal pondok pesantren luput perhatian dari pemerintah daerah Kabupaten Sukabumi, bahkan cenderung menjadi anak tiri,

BACA JUGA :   SPBU PT. RKJ di Sematu Jaya Diresmikan

“Sejak pandemi Covid-19 merebak hingga memasuki fase new normal, hampir di seluruh pesantren diduga tidak pernah mendapatkan bantuan, jangankan bantuan, penanganan dan sosialisasipun tidak ada,” tuturnya.

Bahkan bukan hanya ketika pandemi covid 19, lanjut kiyai yang akrab disapa Buya Anom, hingga kini pesantren tidak pernah mendapat bantuan apapun dari pemerintah Kabupaten Sukabumi, mauitu sarana dan prasarana Bangunan, ataupun fasilitas Pendidikannya, kesejahteraan pengajarnya pun luput dari perhatian pemerintah.

Padahal ponpes memiliki andil besar dalam sejarah Kemerdekaan Negara ini. Kendati begitu, saya menaruh harapan besar dengan lahirnya Undang-Undang Pesantren yang digagas PKB akan membawa perubahan signifikan terhadap seluruh ponpes di tanah air,

BACA JUGA :   Kapolda Banten Apresiasi Terbentuknya KTNK di Desa Guradog

“Wajar kami merasa sebagai dianak tirikan, Maka dari itu seluruh pimpinan ponpes berharap dengan lahirnya Undang-Undang Pesantren akan membawa perubahan besar bagi Pondok-Pondok pesantren yang ada di Tanah Air hususnya di Kabupaten Sukabumi,” harapnya.

Menanggapi Audien dari Pimpinan Ponpes Darul Ahkam, Sekretaris Fraksi PKB DPRD Kabupaten Sukabumi, Aang Erlan Hudaya mengatakan, sebagai partai yang berkomitmen peduli umat melayani rakyat, berjanji akan memperjuangkan perubahan besar untuk Pondok Pesantren sebagai basis pendidikan Islam, ponpes memiliki andil besar dalam Perjuangan Memerdekakan negara ini, Tetapi keberadaannya tidak pernah dilirik pemerintah.

“Komitmen PKB peduli umat melayani rakyat, makanya dengan disahkannya Undang-Undang Pesantren, kami memiliki tanggung jawab besar untuk mendorong pemerintah selain mengakui keberadaannya Pondok Pesantren, juga harus membantu seluruh kebutuhannya,” ujarnya.

BACA JUGA :   Ketua Komisi I DPRD Pandeglang Turun Langsung ke Lokasi Posko Jaga Kampung dari Covid-19

Lanjut Aang, yang juga menjadi anggota bagian anggaran (Bang Gar) DPRD Kabupaten Sukabumi, seharusnya ketika pandemi covid 19 merebak, pemerintah berkewajiban mensosialisasikan di Pondok Pesantren, Bahkan membantu upaya penanganan covid 19 diseluruh ponpes, Terlebih ponpes yang berada jauh dari pusat kota yang hanya mengandalkan kemampuan pimpinan ponpes.

“Dan kami sebagai wakil rakyat harus bisa membuka perhatian pemerintah agar tidak menganak tirikan Pondok-Pondok Pesantren yang ada di Kabupaten Sukabumi,” pungkasnya.

Penulis: Cecep
Editor: Cep Adunk

Faktahukum on Google News