Pandeglang – Merelokasi Puskesmas yang berada di Kel. Pagadungan menjadi salah satu usulan di Musyarawah perencanaan pembangunan (Musrenbang) Kecamatan Karangtanjung Anggaran tahun 2022-2003. Selasa (8/2/2022).
Usulan relokasi puskesmas itu dikarenakan lokasinya yang sempit. Camat Karangtanjung, Ratu Tanti, saat dikonfirmasi faktahukum.co id, mengatakan, untuk kegiatan Musrenbang Kec. Karang Tanjung saat ini ada beberapa usulan, salah satunya terkait fasilitas tempat kesehatan yaitu Puskesmas yang terletak di Kel. Pagadungan.
“Puskesmas yang saat ini ada memang diketahui lokasinya terbilang sempit, seperti minimnya lahan parkir,” kata Ratu Tanti. Selasa (8/2/2022).
Ratu Tanti, menjelaskan bahwa pada saat Musrenbang Karang Tanjung saat ini kita memprioritaskan pada insfratruktur.
“Meski dalam Musrenbang saat ini kita prioritaskan insfratruktur yang juga menjadi usulan warga, kita juga akan tampung semua usulan yang masuk lalu kita pelajari dan mana yang lebih utama untuk dikerjakan sesuai anggaran, karena semua usulan baik untuk kepentingan masyarakat,” pungkasnya.
Turut hadir pada kegiatan dari Petugas Kecamatan Karangtanjung, Lurah Se kecamatan Karang Tanjung, Petugas Bapeda, petugas DPMPTSP, petugas DPUPR, petugas Perkim Kabupaten Pandeglang, serta anggota DPRD, jajaran Polsek Cadasari serta jajaran Koramil Karang Tanjung. (Riyan).