Tangerang, (faktahukum.co.di) – Persatuan Jurnalis Cisadane (PJC), AWDI dan BINDA (Badan Intelejen Nasional Daerah Banten) memberikan bantuan obat Disinfektan kepada Desa Tanjung Pasir Kecamatan Teluk Naga Kabupaten Tangerang Propinsi Banten bantuan tersebut mendukung pencegahan penyebaran corona (covid-19) pada Jumat (10/4/20).
Bantuan Disinfektan di terima secara simbolis oleh Kepala Desa (Kades) Tanjung Pasir, Harun S.IP. bersama perangkat Desa Tanjung Pasir Kecamatan Teluk Naga kabupaten Tangerang Propinsi Banten.
Kepala Desa (Kades) Harun .S.IP mendukung bantuan dari BINDA Banten dan mendapat apreasiasi dalam melakukan penanggulangan pencegahan corona (covid-19 ) di Desa Tanjung Pasir dan sebagai motivasi untuk desa-desa di Kecamatan Teluk Naga Tangerang.
Pelaksanaan penyemprotan Disinfektan kepada masyarakat di koordinasikan dengan aparatur Desa Tanjung Pasir Kecamatan Teluk Naga Tangerang Provinsi Banten agar masyarakat Desa Tanjung Pasir terbebas dari penyakit mematikan corona (Covid-19).
Penulis: Ok Rizal Editor: Adunk