Prabumulih – Sumsel ,(faktahukum.co.id) – Kisru yang terjadi tentang tapal batas Kelurahan Gunung Kemala Kecamatan Prabumulih Barat Kota Prabumulih Provinsi Sumatera selatan menemui jalan buntuh pasalnya tapal batas yang menghubungkan wilayah kabupaten Muara Enim Kota Prabumulih dengan melintasi wilayah Gunung Kemala dan Desa Gunung Raja hingga kini terus menjadi sorotan warga setempat.Jum’at (05/07/19)
Ratusan warga Kelurahan Gunung Kemala melakukan aksi protes terhadap Pemerintah Kabupaten Muara Enim yang secara sepihak telah menyerobot batas wilayah Prabumulih dengan cara memasang patok Tapal Batas yang terbuat dari patok cor beton.
Menurut Mat Yunus sebagai ketua gerakan Masyarakat ,sangat tidak setuju dengan adanya patok tapal batas ini, lagi pula warga dan pemerintahan setempat tidak megetahui dengan adanya pemasangan patok tapal batas ini ” ucap Mat Yunus
Aset Prabumulih semuanya habis di ambil oleh mereka,apa lagi perusahaan tambang batubara di wilayah itu pasti akan melebarkan lahannya kesini demi kepentingan pribadi” Keluh Yunus.
Diketahui wilayah yang diperebutkan merupakan wilayah yang memiliki cadangan batubara yang cukup banyak, masyarakat menduga pencaplokan wilayah ini melibatkan kepentingan perusahaan.
Sementara itu ,Mulyadi Musa sebagai Staf Ahli Walikota Prabumulih saat diwawancarai dilapangan mengatakan saat ini Walikota Prabumulih Ir.H.Ridho Yahya, MM telah melayangkan surat teguran kepada Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan melalui Kepala Bagian WAP Biro Pemerintahan Provinsi Sumatera selatan terhadap perihal polemik yang terjadi.
“Tadi surat protes sudah kita layangkan, dan kami juga menyesalkan seharusnya Pemasangan dan Penegasan Patok tapal batas yang dilakukan oleh Pemerintah kabupaten Muara Enim mesti dalam kesepakatan harus menunggu Peraturan Kemendagri” terangnya
Lebih jauh dijelaskan bahwa polemik tentang Tapal batas wilayah Muara Enim dan Prabumulih sampai saat ini belum ada titik terang dari tahun ke tahun hingga kini meresahkan warga setempat.
Fakta dilapangan ratusan masyarakat beserta RT, RW, Tokoh Adat, Tokoh Agama dan Perangkat Kelurahan Gunung Kemala melakukan aksi protes dengan memasang Patok Tapal Batas Prabumulih dititik lama yakni sekitar 2 KM dari patok baru yang sudah di pasang tanpa koordinasi.
Tidak hanya sampai disitu, warga setempat menuntut Pemerintah kota Prabumulih dan Pemerintah kabupaten Muara Enim untuk secara langsung melibatkan masyarakat dalam penentuan tapal batas tersebut dan menuntut Pemerintah Provinsi Gubernur Sumatera Selatan segera dapat menyelesaikan problema yang terjadi.
Massa juga menuntut Gubernur Sumatera selatan untuk mencabut hasil penentuan tapal batas tertanggal 12 Agustus 2017 lalu yang telah di sahkan oleh Walikota Prabumulih dan Ketua DPRD Ahmad Palo, SE yang diduga tidak sependapat dengan masyarakat perbatasan dan tanpa adanya pemberitahuan dan melibatkan masyarakat.(Alian /FH02)