Lihatlah Ini
Lihatlah Ini
RAGAM DAERAH

Rapat Paripurna DPRD NTT Tutup Sidang I dan Buka Sidang II

×

Rapat Paripurna DPRD NTT Tutup Sidang I dan Buka Sidang II

Sebarkan artikel ini

Kupang, (faktahukum.co.id) – Rapat paripurna DPRD NTT dengan agenda penutupan masa persidangan ke I digelar kemarin di aula utama DPRD NTT, di Kupang, Senin (7/5/2018). Selain agenda itu, rapat paripurna dilanjutkan dengan membuka masa persidangan II tahun 2018.

Rapat yang digelar terbuka untuk umum, dipimpin Ketua DPRD NTT, H. Anwar Pua Geno dan hadir Gubernur NTT, Frans Lebu Raya, Wakil Ketua Gabriel Beri Binna, Konsul RDTL, Ketua Pengadilan Tinggi dan Ketua Pengadilan Tinggi Agama, unsur Forkopimda NTT. Juga tampak hadir Kepala Perwakilan Bank Indonesia dan Kepala Otoritas Jasa Keuangan/OJK serta Tim alhi dan kelompok pakar serta pimpinan perangkat daerah lingkup Pemerintah Provinsi NTT.

↓↓ Gulir untuk Melanjutkan ↓↓
Pasang Iklan Disini

Ketua DPRD NTT, H. Anwar Pua Geno, melalui pidatonya mengatakan dalam masa persidangan ke I tahun 2018 yang telah ditutup, merupakan masa persidangan yang telah digelar sebanyak 11 kali dalam periode 2014-2019. Selama periode ini, kata Pua Geno, dewan telah melaksanakan fungsi budgeting, legislasi dan fungsi pengawasan.

BACA JUGA :   Tuntut Kenaikan Tunjangan, Ratusan Anggota BPD Berorasi di Kantor Bupati Barut

Menurutnya, salah satu tugas utama yang telah dilakukan dewan adalah membahas laporan keterangan pertanggungjawaban (LKPj) Gubernur NTT 2013-2016 dan LKPj tahun anggaran 2017. Juga dewan telah membahas bersama pemerintah usulan anggaran dan penetapan peraturan daerah (Perda).

“Terkait pengawasan, dewan telah melaksanakan kunjungan kerja (Kunker) ke 22 kabupaten dan kota guna melihat secara langsung program dan kegiatan dalam tahun anggaran 2018  yang dilaksanakan bersumber dari APBD I. Dewan juga mengingatkan pemerintah agar dalam penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan pelayanan kemasyarakatan, diharapkan dapat semakin baik lagi”, ucap Pua Geno.

DPRD NTT, sebagaimana disampaikan Anwar Pua Geno, meminta perhatian pemerintah melibatkan Tokoh Masyarakat untuk mencegah maraknya Tenaga Kerja Indonesia (TKI) ilegal yang menimbulkan predikat negatif untuk NTT. Pemerintah juga diingatkan untuk mengatasi secara serius masalah limbah medis pada rumah sakit yang terdapat di kota Kupang. Karena, limbah medis mengandung bahan berbahaya yang dapat berpengaruh terhadap kesehatan masyarakat.

BACA JUGA :   Kapolres Pandeglang Pimpin Upacara Sertijab Kasat Binmas dan Kapolsek Carita

Dalam masa persidangan ke II, papar Pua Geno, dewan akan fokus pada pembahasan sejumlah rancangan peraturan daerah dan pertanggungjawaban pelanksanaan tahun anggaran 2018 serta perubahan APBD 2018. Dan lanjut dia, dewan bersama pemerintah akan membahas kebijakan umum anggaran (KUA) dan prioritas plafon anggaran sementara (PPAS) serta  perubahan APBD 2019.

Masa sidang I DPRD NTT yang telah berlangsung sejak 11 Januari hingga 7 Mei 2018, sesuai laporan Sekretaris DPRD NTT, Thobias Ngongo Bulu, telah berhasil melaksanakan sejumlah kegiatan. Diantaranya, rapat paripurna, paripurna istimewa, rapat fraksi, rapat komisi, rapat gabungan komisi, raoat badan musyawarah, rapat pansus, rapat dengar pendapat umum, kunjungan kerja dan reses.

BACA JUGA :   Kakek Sarmani Tewas Ditemukan Warga di Sungai

Kata Thobias, selama masa sidang I tahun 2018, berhasil menetapkan sejumlah keputusan. Yaitu, keputusan DPRD NTT, keputusan pimpinan DPRD NTT dan keputusan badan musyawarah. Untuk masa persidangan ke II DPRD NTT, sebut Thobias, dilanjutkan mulai hari ini, 7 Mei hingga 31 Agustus 2018. (Josse)

Faktahukum on Google News