Lihatlah Ini
Lihatlah Ini
RAGAM DAERAH

Ranperda Penyelenggaraan Perpustakaan Hak Insiatif Dari Komisi I Disetujui

×

Ranperda Penyelenggaraan Perpustakaan Hak Insiatif Dari Komisi I Disetujui

Sebarkan artikel ini

Wajo.Sulsel.(faktahukum.co.id) – Perda insiatif dari Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Wajo tentang penyelenggaraan perpustakaan sudah masuk sidang paripurna,Rapat paripurna dipimpin oleh Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Wajo, H. Risman Lukman dan Wakil ketua II , H. Rahman Rahim.pada Senin,(13/5/19)

Sidang paripurna DPRD Kabupaten Wajo, tentang Perda insiatif , sebenarnya ada 5 Perda insiatif yang diusulkan, masing masing, Insiatif Komisi I tentang Perda Penyelenggaraan Perpustakaan Kabupaten Wajo, Insiatif Komisi II Pembinaan dan Pemberdayaan Kelembagaan Petani, Insiatif Komisi III Penyelenggaraan jalan daerah, Komisi IV Pengharusutamaan Gender, Insiatif Bapemperda tentang Kepemudaan.

↓↓ Gulir untuk Melanjutkan ↓↓
Pasang Iklan Disini

Dari semua usulan Perda Insiatif telah disetujui anggota DPRD Kabupaten Wajo pada rapat paripurna itu, dan rapat dilanjutkan pada Selasa, 14 Mei 2019, pukul 13.00 wita

BACA JUGA :   Kasat Lantas Polres Bogor, AKP Hasby:"Gunakan Jalur Alternatif via Jonggol Akses Lebih Cepat"

Agenda sidang paripurna untuk mendengarkan penjelasan atau pengantar dari pengusul Ranperda Usul Insiatif DPRD Kabupaten Wajo. Dan pada pukul 15.30 wita lanjut kembali mendengarkan tanggapan atau jawaban dari Fraksi atau pengusul DPRD Kabupaten Wajo terhadap pendapat bupati Wajo atas Ranperda Hak Insiatif DPRD Kabupaten Wajo.

Ditemui di ruangan kerjanya Ketua Komisi I H. Ahsanul Hak Nawawi, SH, dalam keterangannya terkait Perda Insiatif Komisi I tentang Penyelenggaraan Perpustakaan, bahwa Alhamdulillah pengajuan perda Hak Insiatif Komisi I tentang Penyelenggaraan dan Pengelolaan Perpustakaan telah disetujui dan akan lanjut pada rapat selanjutnya .

“Ranperda Insiatif kami tentang penyelenggaraan perpustakaan, ada beberapa hal yang menjadi pertimbangan sosialogis , biologis , dan filosofinya, karena ada undang undang nomor 8 tahun 2007 tentang perpustakaan , hampir semua kabupaten kota sudah memiliki perpustakan umum dan dari sekian perpustakaan dari kabupaten kota dan provinsi itu, tidak semua dikelola sesuai standarisasi perputakaan.

BACA JUGA :   Ribuan Warga Lakukan Aksi Unras Tuntut Plasma PT MS, Ini Hasilnya

Jadi inilah nanti tujuan Ranperda ini untuk memberikan aturan tentang tanggungjawab pengelolaan perpustakaan daerah, dan meman ada beberapa yang dilakukan oleh pemerintah kabupaten Wajo untuk mengelola ini perpustakaan, termasuk di dalamnya mendorong SDM dan infrastrukturnya .

kita lihat di Wajo, hampir seluruhnya sudah ada perpustakaan mulai dari desa , kota dan masjid itu ada, itulah yang kita dorong terutama untuk administrasinya ada tenaga pustakawan, sehinggah melalui Perda ini pemerintah ada acuan untuk mengembangkan perpustakaan secara visik dan non visik,”kata Ahsanul Hak Nawawi.(Rasyid)

Faktahukum on Google News