Sukabumi, (faktahukum.co.id). Akibat molornya pembayaran ganti rugi tanah untuk Jalan Tol Bocimi Sesi 2 warga Desa Benda bakal murka ke Kementrian Pekerjaaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR). Warga jengkel lantaran pejabat pembuat komitmen (PPK) dari Kementrian PUPR berjanji pembayaran akan dilakukan sebelum lebaran, nyatanya hingga berita ini diturunkan belum ada kepastian ganti rugi.
Tedy Kuswantara menuturkan ketika sosialisasi Petugas Kementrian PUPR berjanji dalam 14 hari setelah berkas dan kesepakatan ganti rugi ditanda tangani maka pembayaran akan dilaksanakan, namun kenyataannya hingga saat ini belum ada kepastian pembayaran. Padahal warga telah melengkapi berkas dan menyepakati harga, namun janji tersebut tidak juga terealisasi.
“Kami datang ke desa ingin menanyakan kepastian pembayaran ganti rugi. Kami sudah melengkapi berkas dan nilai ganti rugi juga sudah disepakati. Kenapa sampai sekarang tidak juga dibayar.” Kata Teddy Kuswantara (54 tahun) perwakilan keluarga besar Almarhum H Mupi. Jumat, (10/08/2018).
Jengkelnya lagi lahan yang akan mereka bayar untuk pindah banyak yang telah dijual orang pihak lain. Alhasil mereka harus membeli dengan harga lebih mahal. Ironisnya rumah yang rusak bingung untuk diperbaiki karena perbaikan tidak ada dalam kesepakatan. Mereka berjanji apabila hingga akhir bulan ini (Agustus) tidak juga dibayar warga akan merangsek ke Kementrian PUPR,tutur Tedi.
Selepas menerima aspirasi warga Kades Benda Riki Rachman S.Sos membenarkan warganya merasa jengkel dengan janji dari petugas Kementrian PUPR. Menurut Riki kejengkelan warga cukup wajar karena dalam setiap pertemuan petugas dari Kementrian PUPR belum juga merealisasikan pembayaran.
Riki juga membenarkan warganya telah melengkapi berkas dan menyepakati nilai ganti rugi. Bahkan pihaknya telah memisahkan berkas warga yang belum lengkap agar Kementrian PUPR segera membayar tanah warga yang telah lengkap. Riki berjanji akan mendesak Kementrian PUPR segera melunasi tanah warganya. Tuntutan ini akan kami sampaikan ke Kementrian PUPR. Saya minta sebelum akhir bulan ini dilakukan pembayaran.” Pungkas Kades Benda Riki Rachman
Informasi yang berhasil dihimpun faktahukum.co.id kekesalan warga akibat tanah yang akan dibeli kian meroket. Bahkan tidak sedikit warga kebingungan memperbaiki rumahnya. Mereka takut perbaikan tersebut tidak akan diganti rugi. Sebab mereka telah menanda tangani berita acara kesepakatan hasil validasi. (Ichsan & Wahid)