Lihatlah Ini
Lihatlah Ini
RAGAM DAERAH

Puluhan Mahasiswa Gelar Aksi Damai Didepan Kantor DPRD dan Bupati Selayar

×

Puluhan Mahasiswa Gelar Aksi Damai Didepan Kantor DPRD dan Bupati Selayar

Sebarkan artikel ini

Selayar_Sulsel, (faktahukum.co.id) – Puluhan mahasiswa Makassar asal Selayar, melakukan aksi damai didepan kantor Bupati dan Gedung DPRD, jalan Jend. Ahmad Yani, Kelurahan Benteng, Kepulauan Salayar, Senin (5/8/19).kemarin.

Mahasiswa tersebut menamakan diri Aliansi Peduli Nelayan Desa Nyiur Indah, Kecamatan Takabonerate, menuntut agar pelarangan penggunaan kompresor untuk masyarakat nelayan, Desa Nyiur Indah, dapat dicarikan solusi dari pemerintah. Atau mengembalikan Kompressor yang telah disita oleh Balai Taman Nasional Takabonerate.

↓↓ Gulir untuk Melanjutkan ↓↓
Pasang Iklan Disini

“secara bergantian mereka berorasi, dalam tuntutan jika tidak dindahkan maka kami akan kosongkan Desa Nyiur Indah,” kata salah seorang mahasiswa diantara mereka.

Tuntutan ini adalah imbas dari ditandatanganinya Piagam Pakjukukang oleh Musyawarah Pimpinan Daerah (MUSPIDA) Kab Kep Selayar beberapa hari yang lalu yang berisi tentang larangan penggunaan Kompressor Sebagai alat bantu penangkapan Ikan.

BACA JUGA :   Sambut Kunjungan Pangdam XII/TPR, Pj Bupati Barut Gelar Ramah Tamah

Usai berorasi para demostran diterima Bupati H. Muh.Basli Ali, bersama Ketua DPRD Mappatunru, dan anggota DPRD, H. Andi Idris bersama Muh. Anas Kasman Ali, dengan perwakilan 7 orang, untuk melakukan audiens di Gedung DPRD Selayar.

Demonstran saat berorsi didepan gedung DPRD, dalam pengamanan pihak Kepolisian dari Polres dan Sat Pol PP.

Bupati Basli Ali, menyampaikan kepada mahasiswa, bahwa soal pengembalian kompressor yang disita, Basli Ali menyebut bahwa ia tidak bisa mengintervensi, dan menyerahkan sepenuhnya kepada pihak Balai Taman Nasional Takabonerate untuk menegakkan aturan.

“Saya bersama Ketua DPRD Selayar akan menganggarkan pada APBD Tahun 2020. Jadi akan melakukan pendataan terlebih dahulu sehingga bantuan itu bisa lebih tepat sasaran,” ucap Basli Ali.

BACA JUGA :   Petugas Gabungan Bubarkan Pedagang Kaki Lima di Stadion Maulana Yusuf

Sementara Ketua DPRD Selayar Mappatunru, bahwa apapun alasannya kita tidak boleh bersepakat dalam hal pelanggaran Undang-undang.

“Penggunaan kompressor sebagai alat bantu selam. “Jangan kita bersepakat pada opsi yang melanggar aturan. Soal komitmen kami terhadap nelayan seperti tuntutan para mahasiswa pasti akan kami jawab,” kata Mappatunru.

Penulis : Rizal. Editor : Syam Hunter.

 

Faktahukum on Google News