Lihatlah Ini
Lihatlah Ini
RAGAM DAERAH

PT. SAL Salurkan Bantuan Paket Sembako dari Program CSR

×

PT. SAL Salurkan Bantuan Paket Sembako dari Program CSR

Sebarkan artikel ini

Lamandau-Kalteng, (faktahukum.co.id) – Penyaluran bantuan sembako sebanyak 50 paket dari program Corporate Social Responsibility (CSR) PT. Sumber Adinusa Lestari (SAL), dilakukan secara simbolis kepada warga masyarakat Kujan di kantor Desa Kujan, Kecamatan Bulik, Kabupaten Lamandau. Jumat (28/5/2021).

Hadir dalam kegiatan penyaluran bantuan sembako tersebut, Hubungan masyarakat (Humas) PT. SAL Suali, Bintara Pembina Desa (Babinsa) Komando Rayon Militer (Koramil) 01/Bulik Serda Yazid, Kapala Desa (Kades) Kujan Rony Sanjaya dan Bhayangkara Pembina Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Babinkamtibmas) Kepolisian Sektor (Polsek) Bulik Brigpol Alfabet.

↓↓ Gulir untuk Melanjutkan ↓↓
Pasang Iklan Disini

Dalam kegiatan tersebut pihak Babinsa dan Babinkamtibmas melakukan pendampingan sekaligus pengawasan dalam penyaluran paket sembako dari program CSR PT. SAL.

BACA JUGA :   Kasat Pol PP Padang, Mursalim: Satpol PP Harus Utamakan Tindakan Humanis

Yazid mengatakan, pendampingan ini untuk memastikan bahwa penyaluran bantuan dari perusahaan benar-benar tepat sasaran kepada masyarakat yang berhak dan layak menerimanya,” kata Yazid.

Dalam kesempatan tersebut Humas PT. SAL Suali mengucapkan, bahwa apa yang diberikan oleh perusahaan saat ini memang tidak seberapa, apabila dilihat nilainya.

“Bantuan ini sebagai rasa peduli dan kebersamaan yang ada dari pihak perusahaan, semoga bantuan sembako yang disalurkan dari program CRS PT. SAL, dapat bermanfaat dan bisa dilakukan Terus menerus,” ucap Suali.

Ditempat yang sama Kades Kujan Roni Sanjaya menyampaikan, ucapan terimakasih atas empati dan kepedulian dari pihak perusaan terhadap masyarakat Desa Kujan.

“Tentunya bantuan ini sangat bermanfaat bagi masyarakat yang memang benar-benar membutuhkan,” pungkas Kades Kujan.

BACA JUGA :   Bupati Barut,Sektor Pertanian Miliki Peranan Penting

Penulis: M. Andreyanto.     Editor. M. J

Faktahukum on Google News