Lamandau-Kalteng, (faktahukum.co.id) – PT. Sumber Adinusa Lestari (PT.SAL) melalui program CSR (corporate social responsibility) salurkan sembako bagi warga jompo dan janda tua dilaksanakan di desa kujan kecamatan Bulik Kabupaten Lamandau Provinsi Kalimantan Tengah,Sabtu (02/11/19)
Saat di mintai keterangan terkait pendistribusian sembako, Humas PT.SAL, Suali mengatakan, Program CSR adalah suatu bentuk tanggung jawab perusahaan kepada pemegang kepentingan dalam suatu tindakan sosial, ” kata Humas.
Lanjut Humas, dalam hal ada rasa peduli kepada lingkungan hidup sebagaimana yang diharuskan dalam peraturan perudang-undangan.sebuah komitmen usaha yang dijalankan secara etis dalam pembangunan ekonomi secara berkelanjutan untuk peningkatan kualitas hidup bersama.
PT. SAL melaksanakan kegiatan program CSR dalam bentuk Bantuan Sembako, didistribusi kepada warga dengan jumlah 50 paket untuk 50 kepala keluarga. Dalam penyaluran tentunya kerjasama dengan pemerintah desa setempat dan tokoh masyarakat supaya tepat sasaran.
Program CSR ini merupakan salah satu agenda Humas PT. SAL yang akan diupayakan dan dilaksanakan secara baik dengan tujuan ikut memberikan kontribusi terhadap pengembangan lingkungan dan menjalin hubungan baik kepada masyarakat di luar perusahaan.
Suali menegaskan, bantuan sembako diberikan kepada masyarakat desa Kujan, adapun sasaran warga yang akan mendapat bantuan sembako adalah orang tua jompo dan janda tua.
Secara teknis bantuan sembako disalurkan secara langsung kepada yang bersangkutan sesuai daftar nama tercantum dari hasil koordinasi dengan pemerintah desa dan tokoh masyarakat desa Kujan.
Suasana kegiatan penyaluran sembako berjalan lancar dibantu dari pihak keamanan Babinkamtibmas Polsek Lamandau, Babinsa, Satpam PT.SAL dan tokoh masyarakat.
“Semoga program CSR berbentuk sembako ini dapat bermanfaat dan dirasakan masyarakat yang memerlukan untuk desa kujan, intinya bantuan sembako ini dapat bèrmanfaat,”pungkasnya.
Penulis : M. Andreyanto. Editor : Syamhunter