Lihatlah Ini
Lihatlah Ini
BISNISRAGAM DAERAH

PT. Naga Buana Aneka Piranti Diminta Prioritaskan Rekrut Putra Daerah

×

PT. Naga Buana Aneka Piranti Diminta Prioritaskan Rekrut Putra Daerah

Sebarkan artikel ini
ilustrasi. foto : ist

Pulang Pisau, Kalteng, (faktahukum.co.id) –  Sebagaimana diketahui, AMDAL merupakan singkatan dari Analisis Mengenai Dampak Lingkungan dan wajib bagi seluruh perusahaan yang memproduksi suatu produk untuk megantongi ijin tersebut.

Pasalnya, Amdal merupakan kajian dampak besar dan penting terhadap lingkungan hidup, dibuat pada tahap perencanaan, dan digunakan untuk pengambilan keputusan. Hal-hal yang dikaji dalam proses AMDAL, aspek fisik-kimia, ekologi, sosial-ekonomi, sosial-budaya, dan kesehatan masyarakat sebagai pelengkap studi kelayakan suatu rencana usaha dan/atau kegiatan selain itu AMDAL adalah kajian mengenai dampak besar dan penting untuk pengambilan keputusan suatu usaha dan/atau kegiatan yang direncanakan pada lingkungan hidup yang diperlukan bagi proses pengambilan keputusan tentang penyelenggaraan usaha dan/atau kegiatan (Peraturan Pemerintah No. 27 tahun 1999 tentang Analisis Mengenai Dampak Lingkungan.

↓↓ Gulir untuk Melanjutkan ↓↓
Pasang Iklan Disini
Drs. Wartony, M.si,

Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Pulang Pisau, Provinsi Kalimantan Tengah, Drs. Wartony, M.si mengungkapkan agar PT. Naga Buana Aneka Piranti yang sekarang dalam tahap pembangunan pabrik bergerak di bidang perkebunan Sengon ini dapat memprioritaskan putra daerah dalam merekrut karyawan Pulang Pisau.

BACA JUGA :   Bupati Katingan Ancam Sanksi Tak Lapor Harta Kekayaan

“Adanya investor di Pulang Pisau seperti PT Naga Buana membuka Peluang baik untuk warga masyarakat Pulang Pisau, khususnya pada sektor Ekonomi, apabila sudah mulai operasi nantinya sudah bisa dipastikan peluang kerja untuk masyarakat semakin terbuka lebar,” ujar Wartony saat ditemui waratwan faktahukum.co.id di ruang kerjanya Rabu, (03/01/2018).

Selain itu menurut wartony sebagaimana rencana awal, pihak PT. Naga Buana  menargetkan lahan sebanyak 20 ribu Hektar yang dijadikan sebagai lahan inti perusahaan dan data terbaru hingga saat ini sudah terealisasi sekitar 6000 hektar.

“Melihat dari luasnya lahan perkebunan yang ditargetkan pihak investor sudah dipastikan akan memerlukan tenaga kerja yang tidak sedikit. Dengan demikian kami berharap agar pihak Naga Buana mengoptimalkan perekrutan karyawan para putra dan putri daerah Pulang Pisau,” ujarnya lebih lanjut

BACA JUGA :   Kapolres Selayar Sertijab di Jajaranya

Adapun Terkait  masalah proses Perijinan (AMDAL), menurut Wartony saat ini dalam proses Penyelesaian sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Lebih jauh ia mengungkapkan, “Untuk kerangka acuan dokumen amdalnya sudah selesai, tinggal tahapan menyususn Analisis Dampak, dan Rencana Pengelolaan (RKL) serta Rencana Pemantauan (RPR) nya saja, tidak lama lagi semua tahapan akan selesai, setelah itu akan kita terbitkan Ijin lingkunganya,” paparnya.

Lebih lanjut dirinya menuturkan bahwa semua proses perijinan sedang berjalan sesuai tahapan dan ketentuan yang berlaku.

“Semua Proses perijinan PT.Naga Buana dibawah Badan lingkungan Hidup Kabupaten Pulang Pisau terkait masalah Amdal dan lainya berjalan sesuai dengan tahapan dan Prosedur yang ada,tinggal menunggu tahapan finishing akhir saja,” pungkasnya. (Ridwan)

Faktahukum on Google News