Lamandau-Kalteng, (faktahukum.co.id) –Sengketa lahan diwilayah kabupaten lamandau jadi persoalan klasik, masyarakat dipihak yang dirugikan, seperti tumpang tindih lahan masyarakat dengan perusahaan, bahkan dengan pemerintah.
Persoalan mendasar diawali dari pemberian izin lokasi untuk perkebunan PT.Menthobi Makmur Lestari (MML) Tahun 2005 diwilayah Desa Kujan, Guci dan Batu Kotam di kecamatan Bulik kabupaten lamandau.
Kalau diteliti dari awal sebelum perusahaan datang ke kabupaten lamandau, hutan dan lahan menjadi tumpuan perekonomian, sebab menjadi garapan masyarakat kalimantan tengah, khususnya masyarakat kabupaten lamandau.
Pemkab Lamandau kembali melakukan rapat membahas penyelesaian permasalahan sengketa lahan 12.7 Ha garapan Hermansyah (pemilik lahan) dengan PT.Memthobi Makmur Lestari (PT.MML). Dengan pimpinan rapat asisten pemerintahan dan kesra di Aula Setda Lamandau Kamis,(14/11/19).
Rapat ini tindak lanjut pembahasan penyelesaian lahan Hermansyah dengan PT.MML ditingkat kecamatan yang tidak ada titik temu dan naik ke tingkat kabupaten.
Dalam undangan rapat dari management PT.MML baik ditingkat pemerintah kecamatan dan pemerintahan kabupaten tidak hadir.
Pimpinan Rapat, Charles Rekam Mahmud menuturkan, karena yang hadir hanya sepihak, Hermansyah hadir sedangkan PT.MML tidak hadir, maka rapat akan dijadwalkan ulang. Selain itu akan diusahakan menghadirkan PT.MML supaya ada titik temu.
Pimpinan Rapat minta penjelasan kasubag protokol, Medika Hermawan menyampaikan, PT.MML tidak hadir, sebab pimpinan PT.MML belum memberikan perintah, namun undangan dari pihak kabupaten sudah sampai dan sudah dikonfirmasi ke pihaknya.
Pimpinan Rapat kembali minta penjelasan Kasubag bina sarana perekonomian Faujiyansyah menyampaikan, rapat akan dijadwalkan ulang dalam hal ini bagian ekonomi sudah memiliki Tim dan akan melibatkan Tim.
“Oleh kerena rapat hanya dihadiri sepihak, rapat dijadwalkan ulang dan pihak kabupaten akan berusaha menghadir PT.MML,” jelas Rakam mengakhiri rapat pukul 10.00 WIB.
Kuasa Hermansyah (Said Maskur) mengatakan, beberapa kali pihak kecamatan berusaha memfasilitasi penyelesaian lahan tersebut, namun PT.MML tidak hadir.
Dia menambahkan, apa jauhnya PT.MML dengan Nanga Bulik yang berada diwilayah kabupaten Lamandau.” paparnya.
“Ini yang mengundang wakil Bupati Lamandau, Riko Poerwanto, Sama halnya melecahkan undangan wakil Bupati Lamandau,” jelasnya.
Pemilik lahan Hermansyah, memohon pihak kabupaten agar menghadirkan PT.MML, agar masalah tidak berlarut-larut, garapan lahan ini sejak 2003, Perusahaan masuk 2007.
“Saya 13 Tahun tidak menikmati hasil. PT.MML berdalih dengan Hak Guna Usaha (HGU) yang diberikan oleh pemkab lamandau, sampai saat ini saya punya bukti SKT, bayar pajak, saksi hidup .Agur, jadi saya menuntut keadilan, sebab lahan tersebut hak saya,” tegasnya.
Penulis: M. Andreyanto Editor: Syamhunter