Lihatlah Ini
Lihatlah Ini
BERITA UTAMA

PT LH di Riau Dilaporkan ke Bareskrim Mabes Polri

×

PT LH di Riau Dilaporkan ke Bareskrim Mabes Polri

Sebarkan artikel ini

Abdul Jabbar, Advokat Publik dan anggota Koalisi Masyarakt Sipil untuk Keadilan Agraria usai melaporkan PT LH ke Bareskrim Mabes Polri, Rabu, 24 November 2021 (Foto: Istimewa)

JAKARTA – Koalisi Masyarakat Sipil untuk Keadilan Agraria melaporkan PT LH yang berkiprah di bidang perkebunan di Kabupaten Kampar Provinsi Riau ke Bareskrim Mabes Polri karena perusahaan itu diduga beroperasi belasan tahun tanpa izin.

↓↓ Gulir untuk Melanjutkan ↓↓
Pasang Iklan Disini

Siaran pers Abdul Jabbar selaku Advokat Publik dan anggota Koalisi Masyarakat Sipil untuk Keadilan Agraria yang diterima di Jakarta, Kamis (25/11/2021) menyebutkan, pelaporan ke Mabes Polri itu dilakukan pada 24 November 2021.

Menurut Abdul Jabbar, PT LH diduga tanpa izin mengelola perkebunan kelapa sawit seluas 390 hektare di Desa Pangkalan Baru, Kecamatan Siak Hulu, Kabupaten Kampar Provinsi Riau selama belasan tahun, terbukti perusahaan tersebut masih mengupayakan izin usaha perkebunan melalui Bupati Kampar.

BACA JUGA :   Presiden Jokowi Tinjau Penanganan Bencana Banjir di Sukajaya

Kesulitan terbitnya izin usaha perkebunan itu disebabkan karena kebun yang dikelola perusahaan tersebut diduga merupakan hasil penyerobotan dari petani yang tergabung dalam Koperasi Petani Sawit Makmur (Kopsa M).

Dalam kaitan ini Pasal 47 ayat (1) Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang perkebunan menyebutkan bahwa “Perusahaan perkebunan yang melakukan usaha budi daya tanaman perkebunan dengan luasan skala tertentu dan/atau usaha pengolahan hasil perkebunan dengan kapasitas pabrik tertentu wajib memiliki Izin Usaha Perkebunan.

Ancaman ketidakpatuhan terhadap pasal tersebut berupa ketentuan pidana yang terdapat dalam pasal 105 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014, yaitu pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp. 10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).

BACA JUGA :   Kelompok Milenial Nilai Pencatatan Plat Nomor Saat Isi BBM Bisa Kurangi Penimbunan

Selain sebagai bentuk partisipasi masyarakat dalam penegakan hukum, laporan pengaduan masyarakat ke Mabes Polri itu juga ditujukan untuk mendukung Program Kapolri Jenderal Listiyo Sigit Prabowo dan Presiden Joko Widodo yang berkomitmen memberantas mafia tanah.

Praktik-praktik seperti ini juga yang dikeluhkan oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dalam beberapa kesempatan saat memberikan respons atas rendahnya peroleh pajak dari sektor perkebunan, padahal harga sawit terus meningkat. Perkebunan ilegal otomatis tidak membayar pajak dan merugikan keuangan negara.

Menurut Abdul Jabbar, pilihan koalisi melaporkan kasus itu ke Bareskrim Polri adalah karena usaha perkebunan tanpa izin tersebut telah lama dibiarkan oleh Kapolres Kampar dan Kapolda Riau. Untuk memastikan obyektivitas penyelidikan dan penyidikan, koalisi memilih pelaporan itu ke Bareskrim Polri.

BACA JUGA :   Pembinaan SDM, Kunci Perbaikan Layanan Lapas

Respons Bareskrim Polri atas pengaduan masyarakat itu akan menjadi ujian visi Presisi Polri dan kesungguhan Kapolri dalam memberantas mafia tanah di sektor perkebunan.

Selain Abdul Jabbar dari Koalisi Masyarakat Sipil untuk Keadilan Agraria, narahubung untuk penanganan kasus PT LH di Kabupaten Kampar Provinsi Riau itu adalah Nabhan Aiqani, Peneliti dari SETARA Institute, LSM yang berfokus pada permasalahan Hak Asasi Manusia (HAM). (Adunk/Putra).

Faktahukum on Google News