Lihatlah Ini
Lihatlah Ini
RAGAM DAERAH

PT. KSK Diduga Inkar Janji, Petani Sawit Tuntut Sertifikat

×

PT. KSK Diduga Inkar Janji, Petani Sawit Tuntut Sertifikat

Sebarkan artikel ini

Sukamara, (faktahukum.co.id) Petani sawit menuntut sertifikat kepada PT KSK atas Kredit Koperasi Primer Anggota (KKPA) Petarikan yang dalam perjanjian awal bahwa ketika anggota yang telah melunasi kredit dalam jangka waktu 10 bulan, akan diserahkan sertifikatnya.

Namun pada kenyataannya sertifikat yang dijanjikan tak kunjung diserahkan, para petani menduga perusahaan Kelapa Sawit Kusuma (PT. KSK) mengingkari janjinya,”Kami sangat kecewa karena tidak sesuai dengan perjanjian awal saat akad kredit,”kata Mua’rif, Wakil Petani kepada FHI, Jum’at, (4/01/19).

↓↓ Gulir untuk Melanjutkan ↓↓
Pasang Iklan Disini

Menurut Tim Pengelola Kegiatan (TPK) KKPA Petarikan Budi Hartono  mengatakan,”Saya sudah berusaha semaksimal mungkin untuk bantu petani dalam mengurus sertifikat kepada pihak perusahaan dan pihak kami sudah membuat surat kepada pihak perusahaan PT. KSK melalui kemitraan PT. KSK Balai Riam sebayak 3 kali, tapi hingga saat ini belum ada tanggapan baik,”ujar Budi.

BACA JUGA :   Hujan disertai Angin Kencang Satu Warga Sengkang Tertimpa Pohon

Selanjutnya Budi menyampaikan,”Tiga bulan lalu saya selaku TPK petani KKPA Petarikan, menayakan kepada pihak kemitraan, terkait tindak lanjut surat permohonan sertifikat petani sawit, kami menilai Kabag Kemitraan PT. KSK dalam hal ini Wira Adikusuma hanya memberikan harapan palsu, mengatakan bahwa sertifikat sudah keluar,”ucapnya.

Terpisah Kabag Kemitraan PT. KSK Wira Adikusuma, SH mengatakan,”Bahwa sertifikat petani KKPA Petarikan secepatnya kami serahkan kepada TPK sebagai kepanjangan tangan para petani, saat ini surat permintaan sertifikat sudah sampai ditangan manager kemitraan (Simson) dan kami minta maaf atas kelalaian, kesalahpahaman ini,”kata Wira Adikusuma, S.H pada FHI diruang kerjanya.

Pada kesempatan yang sama, Assisten humas kemitraan PT. KSK Rehapno memberikan penjelasan kepada ketua TPK KKPA dan media faktahukum.co.id di ruangan kerjanya,”Sertifikat petani KKPA petarikan sudah tidak di bank lagi karena sudah lunas kredit, sertifikat tersebut sudah ada di kantor PT. KSK,”jelas Rehapno.

BACA JUGA :   Kader TB-HIV CARE Kabupaten Wajo Berkumpul, Sitti Maryam Beri Motivasi

”Kami tidak bisa mengambil keputusan untuk menyerahkan Sertifikat, yang punya hak atas hal tersebut adalah Manajer Kemitraan PT.KSK, kami pastikan sertifikat akan di serahkan kepada petani paling lambat awal Februari 2019 melalui tangan TPK sebagai perwakilan petani,”pungkasnya. (Alkadi)

Faktahukum on Google News