Lihatlah Ini
Lihatlah Ini
RAGAM DAERAH

PT. CSA Tolak Adanya Buruh Bongkar Muat

×

PT. CSA Tolak Adanya Buruh Bongkar Muat

Sebarkan artikel ini

Padang, (faktahukum co.id) – Buruh Bongkar Muat Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI ) Kelurahan Parak Lawe Pulau aia Nan XX Kecamatan Lubuk Begalung Melakukan Protes Terhadap Perusahan PT Catur Sentosa Adiprana (CSA) Tbk, yang telah melakukan dan memutuskan tidak memakai Tenaga Buruh Bongkar Muat Serikat Pekerja Seluruh Indonesia Kelurahan Parak Lawe Pulau aia Nan XX.

Buruh Bongkar Muat PT  Catur Sentosa Adiprana yang tidak mau di sebut namanya Mengatakan Selama ini kita tidak ada masalah sama PT Catur Sentosa Adiprana kenapa kita di larang melakukan pekerjaan bongkar Muat  barang di PT Catur Sentosa Adiprana Ulasannya

↓↓ Gulir untuk Melanjutkan ↓↓
Pasang Iklan Disini

Awak media faktahukum.co.id konfirmasi Kordinator Lapangan Serikat Pekerja Indonesia (SPSI) inisial (AE) Kelurahan Parak Lawe Pulau aia Nan XX mengatakan,”Sejak berdirinya  Perusahan PT Catur Sentosa Adiprana lebih kurang 12 tahun kita tidak ada masalah sama manajemen Perusahan PT Catur Sentosa Adiprana,”tutur AE.

BACA JUGA :   Giat Vaksinasi di Kawasan Menteng Lipo Cikarang Disambut Antusias Warga

Tapi dalam kepemimpinan saya, AE mengatakan,”Sudah Empat Kali masalah yang timbul, sebelum pimpinan sekarang ini kita tidak pernah bermasalah dengan yang sebelumnya,”tambahnya.

Korlap Serikat Pekerja Indonesia (SPSI) Kelurahan Parak Lawe Pulau aia Nan XX (AE) mengatakan manajemen perusahan apa tidak tahu sama aturan Undang-undang Ketenagakerjaan,

Diduga PT Catur Sentosa Adiprana melanggar Undang-undang Ketenagakerjaan
No. 21/2000 memberikan hukuman pidana kepada siapapun yang melakukan tindakan anti serikat pekerja/serikat buruh.

Tindakan yang dimaksud termasuk melarang orang membentuk, bergabung atau melakukan aktivitas serikat pekerja/serikat buruh, memecat atau mengurangi upah pekerja/buruh karena melakukan kegiatan serikat pekerja/serikat buruh, melakukan kampanye anti serikat dan intimidasi dalam bentuk apapun.

BACA JUGA :   Satgas Covid-19 Barito Utara Ikuti Rakor Nasional melalui Vidcon

Dalam mediasi Sama Perwakilan (SPSI) Kelurahan Parak Lawe Pulau aia  Nan XX Kecamatan Lubuk Begalung dengan PT Catur Sentosa Adiprana didampingi dengan Depnaker Kota Padang dan Ketua SPSI Kota Padang Beserta DANRAMIL Kecamatan Lubuk Begalung, Lubuk Kilangan.

Awak media faktahukum.co.id mengkonfirmasi ke manajer PT Catur Sentosa Adiprana yang mewakili perusahan Boby Purbuwo, mengatakan,”Kita belum bisa mengambil keputusan permasalahan pemutusan dan tidak mengunakan tenaga buruh bongkar muat Serikat Pekerja Indonesia (SPSI) Kelurahan Parak Lawe  Pulau aia Nan XX karena manajemen perusahan tidak ada di tempat/manajemen perusahan sedang cuti,”ujarnya.

Awak media faktahukum.co.id konfirmasi sama perwakilan Disnaker Kota Padang Kabid Hubungan Industrial mengatakan,”Intinya pertemuan sama PT. Catur Sentosa Adiprana dan SPSI Kelurahan Parah Lawe Pulau aia Nan XX pertemuan hari ini bertaraf diskusi dan kita intinya ingin bertemu dengan pimpinanya mungkin kita sekarang untuk menetralisir sekarang ini supaya pekerjaan Bongkar Muat Lancar,”katanya.

BACA JUGA :   Wagub Banten Kukuhkan Gunawan Rusmito Sebagai Pjs Bupati Pandeglang

Dia menambahkan,”Tuntutan dari SPSI Kelurahan Parah Lawe Pulau aia Nan XX untuk itu kita belum bisa kita jawab sekarang karena Pimpinan PT Catur Sentosa Adiprana Tidak Ada, kedua belah pihak sepakat untuk pertemuan satu minggu ke depan dari hari sekarang,”ujarnya Kabid Hubungan Industrial. (Roni)

Faktahukum on Google News