BENGKALIS – PT. Bank Central Asia (BCA) Finance Cabang Duri berlokasi di Jl. Hangtuah No. 171 B Kecamatan Mandau Kabupeten Bengkalis Provinsi Riau disomasi oleh Firdaus sebagai debitur. Pasalnya BCA Finance Cabang Duri (kreditur) belum mengembalikan unit mobil yang ditarik pihak ketiga, padahal debitur telah menyelesaikan tunggakannya dengan baik.
“Mobil saya di tarik pihak ketiga (debtcollector) yang diberikan kuasa oleh BCA Finance Cabang Duri, karena ada tunggakan tiga bulan, tapi hari itu juga saya selesaikan tunggakkannya. Aneh mobil saya hingga detik ini belum di kembalikan,” kata Firdaus debitur BCA Finance Cabang Duri, kepada awak media, Rabu, (15/12/2021).
Firdaus (40) warga Perumahan Griya Tata Asri II Blok. B No. 3 RT. 12, Jl. Abdul Rabkhan Kelurahan Bukit Timah, Kecamatan Dumai Selatan, Kota Dumai Provinsi Riau melayangkan surat somasi kepada pihak kreditur guna meminta unit kendaraan berdasarkan perjanjian pembiayaan konsumen dengan nomor kontrak 1420001858-001 tanggal 10 April 2019.
“Kecewa tentunya, seharunya pihak kreditur bertindak professional dalam menghadapi debitur. Kami datang ke kantornya berkali-kali untuk menemui kepala cabang (Kacab) untuk mencari solusi terbaik, tapi susah sekali ditemui, hal ini membuat saya bertanya-tanya, ada apa dengan BCA Finance Cabang Duri,” ujar Firdaus.
Dia menegaskan catatan pembayaran angsuran sejak tanggal 10 November 2021 hingga tangga 16 November 2021 yang merupakan kewajibannya kepada pihak kreditur di laksanakan dengan baik. Secara finansial, akibat dari penarikan kendaraan tersebut dirinya merasa di rugikan.
“Saya sudah laksanakan dengan baik sesuai nomor kontrak 1420001858-001 tanggal 10 April 2019, saya harap persoalan ini bisa diselesaikan dengan cara mediasi mencari solusi terbaik, karena secara finansial saya sudah dirugikan, dan ingat ya saya sudah laksanakan kewajiban saya selaku debitur sesuai perjanjian,” tutur Firdaus.
Firdaus juga berharap pihak kreditur memiliki itikad baik untuk segera menanggapi dan memenuhi poin-poin sebagaimana dimaksud dalam surat somasi yang di kirimkannya.
“Itikad baik dari kreditur kami tunggu, sebelum kami melakukan upaya hukum berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku demi melindungi hak saya sebagai konsumen,” ujarnya.
Diketahui unit mobil tersebut bermerk Honda jenis Mobilio 1,5 E MT, rakitan tahun 2018, warna hitam dengan nomor polisi BM 1058 RC, nomor rangka MHRDD4750JJ702348 dan nomor mesin L15Z13641810.
Menanggapi hal tersebut Praktisi Hukum Hartono. S.H mengatakan debitur dapat menempuh upaya hukum jika pihak PT. BCA Finance Cabang Duri tidak memiliki itikad baik untuk menyelesaikan permasalahan tersebut.
“Pihak kreditur bisa di gugat baik secara perdata maupun di laporkan secara pidana, bisa dikatakan ada Perbuatan Melawan Hukum (PMH), pelanggaran Undang-undang Perlindungan Konsumen dan lainnya,” tegas Hartono, S.H.
Sementara itu, ketika awak media ini melakukan konfirmasi dan klarifikasi ke pihak BCA Finance Cabang Duri, hingga berita ini di turunkan pihak terkait belum bisa ditemui.
(Berita ini masih membutuhkan klarifikasi dari pihak BCA Finance, dan akan di tayangkan kembali setelah ada klarifikasi dari pihak tersebut). (Arya)