Lihatlah Ini
Lihatlah Ini
HUKRIMRAGAM DAERAH

Proyek Box Culvert dan Cor Beton di Desa Mantaren II Diduga Sarat KKN. DPUPR Pulang Pisau Bungkam

×

Proyek Box Culvert dan Cor Beton di Desa Mantaren II Diduga Sarat KKN. DPUPR Pulang Pisau Bungkam

Sebarkan artikel ini
Pembuatan Jembatan Cor Beton yang diduga sarat KKN

Kalimantan Tengah, (FHI) – Pelaksanaan salah satu pembangunan infrastruktur jembatan Box Culvert dan Jalan Cor beton yang dilaksanakan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kabupaten Pulang Pisau tahun 2017 diduga syarat KKN.

Pasalnya, proyek yang dilaksanakan melalui Bidang Cipta Karya (CK), DPUPR Pulang Pisau ini diperuntukan hanya untuk kepentingan pribadi atau golongan semata. Berdasarkan hasil investigasi sementara wartawan FHI di lokasi kegiatan, pembangunan Jembatan box culvert dan Jalan Cor beton tanggal  (2/12/2017) terlihat sangat jelas menyalahi Ketentuan dan tidak sesuai mekanisme program Pemerintah.

↓↓ Gulir untuk Melanjutkan ↓↓
Pasang Iklan Disini

Adapun Kegiatan yang berlokasi di Jalan trans kalimantan Rey 7, Kecamatan Kahayan Hilir Kabupaten Pulang Pisau tersebut menghabiskan  Anggaran Daerah (APBD) sebesar Rp. 198 juta. Namun sangat disayangkan program itu hanya diperuntukan kepentingan satu orang warga masyarakat saja.

BACA JUGA :   Tradisi Adat Sambut Kunjungan Kapolres Lamandau

Hal itu diperkuat dengan fakta yang ada di lpangan, lokasi proyek tersebut tidak berada di pemukiman warga melainkan terdapat hanya ada satu rumah warga sehingga program tersebut menuai kritikan publik, dikarenakan realisasi program Pemerintah yang seharusnya mengedepankan kepentingan umum sehingga proses kegiatan tersebut diduga kuat syarat KKN.

Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), I Made Suwarnaya saat di konfirmasi awak media FHI beberapa waktu lalu mengatakan, “Masalah proyek tersebut saya tidak berani memberikan komentar lebih, dikarenakan masih ada pimpinan yang lebih berhak untuk menjawabnya,” ujarnya..

Selanjutnya menurut made, kegiatan tersebut tidak termasuk dalam Program LPSE dikarenakan pagu anggaran dana kegiatan hanya sebesar Rp. 200 juta, sehingga kegiatan dilaksanakan hanya melalui Penunjukan Langsung (PL) oleh Dinas.

BACA JUGA :   Diduga Salah Sasaran, Pemilik Sarang Walet Dapat BLT-DD

“Terkait masalah program kegiatan serta tahapan perencanaan pekerjaan silahkan tanyakan kepada yang berwenang, saya hanya melaksanakan tugas saya sesuai ketentuan,” ujarnya lebih lanjut.

Sementara itu di tempat terpisah, salah seorang warga Desa mantaren II yang namanya enggan disebutkan mengungkapkan kekecewaannya terhadap realisasi kegiatan tersebut. Menurutnya pembangunan box dan cor beton tersebut sama sekali tidak bermanfaat dan sangat merugikan warga masyarakat setempat.

“Di Desa Mantaren ini kan masih banyak warga yang membutuhkan program Jalan dan jembatan. Kok dibangun di lokasi yang tidak ada pemukimannya? ini kan aneh mas,” ungkapnya.

Dirinya berpendapat bahwa ada kongkalikong antara pihak Dinas dan oknum warga yang  meminta agar dibangunkan dua item proyek tersebut.

BACA JUGA :   Polres Lamandau Kembali Berhasil Tangkap Pengedar Sabu dari Hasil Pengembangan Kasus

“Kalau dilihat dari asas manfaatnya, sama sekali tidak diperuntukan untuk kepentingan umum. Sangat mungkin adanya ‘permainan’ disini, Kalau tidak ada unsur KKN-nya,  pemerintah seharusnya lebih berpihak kepada warga masyarakat bukan sebaliknya hanya memprioritaskan per individu saja,” Pungkasnya. (ridwan)

Faktahukum on Google News