Lihatlah Ini
Lihatlah Ini
RAGAM DAERAH

Program JAMKES dan GERMAS peduli Masyrakat Tidak Mampu

×

Program JAMKES dan GERMAS peduli Masyrakat Tidak Mampu

Sebarkan artikel ini

 

Padang,(faktahukum co.id)Jaminan Kesehatan Daerah (Jamkesda) di Sumatera Barat dilaksanakan berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) No. 10 tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan Sumatera Barat atau Jamkes Sumbar Sakato.

↓↓ Gulir untuk Melanjutkan ↓↓
Pasang Iklan Disini

Sejak dilaksanakannya program Jaminan Kesehatan Nasional (Jamkesnas) pada 1 Januari 2014, program Jamkes Sumbar Sakato langsung berintegrasi ke dalam Jamkesnas melalui Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan sesuai Peraturan Gubernur Nomor 50 tahub 2014.

Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Sumatera Barat, dr. Hj. Mery Yuliesday, Mars menjelaskan, program Jamkes Sumbar Sakato merambah ke masyarakat miskin dan tidak mampu,bagi yang belum terdaftar sebagai penerima bantuan iuran (PBI) pembiayaannya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) sebagai peserta.

Kategorinya antara lain masyarakat dengan pendapatan di bawah Upah Minimum Provinsi (UMP), sama dengan UMP atau maksimal 1,5 kali UMP. Kepesertaan peserta Jamkes Sumbar Sakato ditetapkan oleh bupati/walikota dengan kepesertaan by name by address dilengkapi dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK).

“Iuran peserta Jamkes Sumbar Sakato dibayarkan secara sharing antara Pemerintah Provinsi (Pemprov) 20 persen dan Pemerintah Kabupaten / Kota 80 persen,” papar Mery yang dijumpai di ruang kerjanya, baru-baru ini.

BACA JUGA :   Sat Brimob Polda Banten Siapkan Mobil Dapur Umum

Pada tahun 2019, lanjut Mery, terjadi perubahan sharing dana untuk 3 kabupaten tertinggal di Sumbar, yaitu Mentawai, Pasaman Barat dan Solok Selatan.

Lebih lanjut Mery menjelaskan, dalam rangka memperkuat fasilitas kesehatan primer dan lanjutan, semua fasilitas kesehatan didorong untuk terakreditasi hingga 89, 8 persen dan diharapkan tuntas pada tahun 2019 ini. Sedangkan untuk rumah-rumah sakit, berdasarkan data Dinas Kesehatan Sumbar ada 19 rumah sakit yang belum terakreditasi dari 75 rumah sakit yang ada di Sumbar dan diharapkan tuntas pada Juni 2019.

Dalam rangka pemenuhan sarana dan prasarana serta sumber daya manusia (SDM) kesehatan, fasilitas kesehatan primer dan lanjutan, sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 tahun 2017 itu menjadi tanggungjawab kabupaten/kota.Provinsi hanya melaksanakan pembinaan dan melatih SDM kesehatan. Sedangkan untuk memperkuat pelayanan kesehatan rujukan, dilaksanakan sesuai Sistem Regionalisasi Rujukan yang diatur melalui Peraturan Gubernur Nomor 39 tahun 2015.

Provinsi Sumatera Barat berdasarkan data terakhir Dinkes Sumbar, urai Mery, memiliki rumah sakit sebanyak 75 buah, Puskemas 275 buah, Puskesmas Pembantu (Pustu) sebanyak 952 buah, Poliklinik Desa (Polindes) sebanyak 354 buah dan Puskesmas Keliling sebanyak 1.741 buah.

BACA JUGA :   Wabup Adjo Sardjono Ikuti Rakorsus Virtual Tingkat Menteri.

“Puskesmas sebagai fasilitas kesehatan tingkat pertama saat ini telah ada di setiap kecamatan. Malah, dalam satu kecamatan bisa ada 2 hingga 3 Puskesmas,” paparnya.

Puskesmas dalam upaya meningkatkan akses masyarakat terhadap pelayanan kesehatan, urai Mery lagi, setiap bulan melaksanakan pelayanan kesehatan keliling guna menjangkau pelayanan penduduk di daerah terpencil.

Sedangkan upaya yang dilakukan Pemprov Sumbar yaitu melaksanakan pelayanan kesehatan daerah terpencil pada 3 kabupaten teringgal, yaitu Pasbar, Kepulauan Mentawai dan Solsel yang dilaksanakan masing-masing dua kali dengan melibatkan 4 (empat) dokter spesialis.

Guna mengatasi permasalahan kesehatan yang ada di tengah-tengah masyarakat, terutama di daerah terpencil,

Lanjut Mery, Pemprov Sumbar telah melaksanakan kegiatan Gerakan Masyarakat Hidup Sehat atau Melalui GERMAS Pemprov Sumbar sekaligus melakukan monitoring ke daerah terpencil, terjauh dan tertinggal.

Dinas Kesehatan Sumbar sendiri akan memprioritaskan daerah tertinggal dalam mewujudkan hidup sehat. Untuk itu, Dinas Kesehatan di kabupaten dan kota bahkan hingga Puskesmas, bisa melakukan monitoring terhadap kesehatan masyarakat di daerah terpencil, terjauh dan tertinggal.

BACA JUGA :   Kapolda Sulsel Buka Sosialisasi Perkap Nomor 6 Tentang Pakaian Dinas

“Melalui GERMAS ini diharapkan masyarakat dapat menjalankan prilaku hidup sehat dan bersih, mengingat rentannya jenis penyakit yang dapat menjangkiti masyarakat,” ujar Mery.

Menurutnya, untuk mencapai daerah-daerah terpencil, terjauh dan tertinggal itu, bisa dibantu oleh tiap-tiap Puskemas, karena Puskesmas berada di setiap kecamatan yang ada di setiap kabupaten dan kota. Untuk itu ia meminta kepada Dinas Kesehatan di masing-masing daerah kabupaten dan kota, agar bersama-sama turun ke lapangan untuk menciptakan hidup bersih bersama program Germas.

Wakil Gubernur Sumbar Nasrul Abit, mengatakan, perlu adanya upaya untuk membudayakan perilaku hidup bersih dan sehat pada masyarakat mulai dari lingkungan keluarga. Bahkan, Kementerian Kesehatan telah mengeluarkan Permen kesehatan tentang pedoman penyelengaraan program Indonesia Sehat, dengan pendekatan keluarga.

Adapun kebijakan yang dikeluarkan Pemprov Sumbar untuk mendukung permasalahan kesehatan , antara lain:
a) Peraturan Daerah Nomor 10 tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Program Jamkes Sumbar Sakato;
b) Peraturan Daerah Nomor 8 tahun 2012 tentang Kawasan Tanpa Rokok;
c) Peraturan Daerah Nomor 4 tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Imunisasi di Sumbar.(Roni)

Faktahukum on Google News