Pandeglang, (faktahukum.co.id) – ES (66) pria paruh baya asal Kecamatan, Bojong, Pandeglang, diamankan oleh petugas Polsek Bojong, Polres Pandeglang diduga mencabuli dua orang anak di bawah umur. ES diamankan petugas setelah dilaporkan oleh keluarga, korban pencabulan yang juga warga setempat.

Kasat Reskrim Polres Pandeglang AKP. Ambarita mengatakan,”Dari hasil pemeriksaan, Pelaku merasa senang terhadap kedua korban tersebut, lalu membujuk rayu kedua korban dengan berjanji untuk membelikan permen, setelah itu pelaku melakukan perbuatan cabul tersebut,”kata Ambarita, Jumat (24/01/20).
“Saat ini tersangka sudah diamankan di Polres Pandeglang, Untuk penyelidikan lebih lanjut,” tambah Ambarita.
Dia pun menyampaikan,”Akibat dari perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 76 E Jo Pasal 82 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara,” pungkasnya
Penulis:M. Johan Editor: Adunk