Lihatlah Ini
Lihatlah Ini
NASIONAL

PPKM Darurat, Polres Metro Bekasi Jaga 2 Titik Lokasi Penyekatan di Perbatasan

×

PPKM Darurat, Polres Metro Bekasi Jaga 2 Titik Lokasi Penyekatan di Perbatasan

Sebarkan artikel ini

Kab. Bekasi, (faktahukum.co.id) – Jajaran Kepolisian Polres Metro Bekasi telah menerapkan penyekatan dan pembatasan mobilitas warga diperbatasan Karawang – Bekasi. Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat mulai diberlakukan per tanggal 3 – 20 Juli 2021.

↓↓ Gulir untuk Melanjutkan ↓↓
Pasang Iklan Disini

Kapolres Metro Bekasi Kombes Pol Hendra Gunawan mengatakan, Pihaknya telah membangun dan mendirikan 2 titik lokasi penyekatan pertama di Perbatasan Kedung Waringin Cikarang Timur dan yang kedua di jalan Raya Tambun perbatasan Bekasi Kota.

“Diperbatasan ini kami bangun Pos penyekatan dan pembatasan,” kata Kapolres Hendra Gunawan

Seperti diketahui, mulai Sabtu 3 Juli 2021 pemerintah menerapkan kebijakan PPKM Darurat hingga 20 Juli mendatang, selama pelaksanaan PPKM Darurat, kegiatan dan aktivitas warga dibatasi secara ketat.

BACA JUGA :   Kapolda Banten Bersama Danrem 052 Lakukan Kunjungan Kerja ke Mapolresta Tangerang

Dua pos penyekatan, dibangun untuk memeriksa kelengkapan dokumen warga yang melakukan perjalanan, seperti hasil tes PCR dan tes Antigen. “Kita lakukan pengecekan terhadap pengendara roda empat dan roda dua, dan hanya diperboleh masuk kegiatan esensial dan kritikal,” ujar Kapolres.

Petugas gabungan terdiri dari Satuan Polisi Lalulintas, Dinas Perhubungan, dan Satpol PP Kabupaten Bekasi, telah berjaga di pintu keluar masuk perbatasan Kabupaten Bekasi.

“Selama PPKM ini.pintu keluar masuk kami jaga ketat, kalau tidak ada kebutuhan mendesak diharapkan tinggal dirumah saja,” tandas Kapolres Kombes Pol Hendra Gunawan.

Penulis : Heri Frz
Editor : H. Bonding Cs

Faktahukum on Google News