Lihatlah Ini
Lihatlah Ini
RAGAM DAERAH

Portal Sempit di Desa Terusan Bahayakan Pengendara

×

Portal Sempit di Desa Terusan Bahayakan Pengendara

Sebarkan artikel ini

Oku_Sumsel, (faktahukum.co.id) – Pemasangan portal di perlintasan kereta api di wilayah Desa Terusan Kecamatan Lubuk Batang Kabupaten Oku beberapa waktu lalu lebih membahayakan dari pada sebelum jalan diportal.

Bahri Kepala Stasiun Baturaja mengakui tentang pemasangan portal tersebut saat dibincangi awak media Fakta Hukum Indonesia di ruangan Kepala Stasiun Baturaja, Senin, (27/5/19).

↓↓ Gulir untuk Melanjutkan ↓↓
Pasang Iklan Disini

Lebih lanjut Bahri menyampaikan,”Pemasangan portal ini sudah sesuai dengan instruksi dirjen keselamatan kereta api, seharusnya jalan ini ditutup tapi dengan pertimbangan sudah banyaknya warga desa Terusan dan sekitar yang terhubung melalui jalan tersebut akhirnya disepakati dipasang portal seukuran mobil kecil,”kata Bahri.

BACA JUGA :   Ribuan Warga Antusias Saksikan Pawai Taaruf MTQ XXXV Jabar

Tugino Kades Terusan saat dihubungi melalui ponsel menyampaikan bahwa pihak kereta api sudah menyurati terkait penutupan jalan tersebut, karena permintaan warga akhirnya disepakati dengan pengajuan tertulis meminta pihak kereta api untuk hanya memasang portal.

Sementara menurut salah satu pengendara mengungkapkan,”Portal jalan ini terlalu kecil dan harus sangat hati hati agar mobil tidak terkena portal, sementara posisi mobil kita masih separuh diatas rel, apakah tidak lebih membahayakan,”kata Dona salah seorang pengendara yang melintas.

Dia berharap,”Kalau ini memang peraturan dari kereta api paling tidak tambah beberapa centimeter lebar portal untuk keamanan dan kenyamanan pengendara yang melintas,”harap Dona.

Terkait keluhan tersebut, Bahri menanggapi,”Sehubungan pembukaan jalan itu atas permintaan warga Desa Terusan, kami minta perangkat desa terkait agar membantu mensosialisasikan apa yang telah disepakati bersama dan meyakinkan bahwa pemasangan portal tersebut sudah sesuai dgn standar keselamatan menurut petugas kami dilapangan,”pungkas Bahri. (Marti).

Faktahukum on Google News