Kab.Bekasi, (faktahukum.co.id) – Polsek Tambun Polres Metro Kabupaten Bekasi berhasil menangkap satu dari dua pelaku tindak kejahatan penjambretan saat perumahan warga dilanda musibah banjir.
“Satu orang pelaku TA berhasil kita amankan, beserta barang bukti senjata tajam dan satu buah HP milik korban, dan satu orang lainnya berhasil melarikan diri saat akan ditangkap,” Kata Kompol Siswo Kapolsek Tambun, Sabtu (4/1/20).
Peristiwa terjadi saat korban Fadil Prabu Dewa Sarif (27) warga Desa Tambun, Kecamatan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat tengah menelpon, datang dua orang pelaku A dan TA langsung merampas telepon genggam milik korban.
Kapolsek Tambun menyampaikan,”Korban mengalami luka bacok di bagian tangan dan kepala oleh kawanan penjambret karena melawan, tangan dan kepala korban luka parah akibat terkena sabetan senjata tajam, kini korban masih dirawat,” ujarnya.
Ia mengungkapkan,”Satu orang pelaku berhasil ditangkap ketika korban berteriak meminta tolong, kemudian ada petugas kami dari tim penanggulangan banjir yang bergabung dengan pihak Kecamatan, lalu pelaku berhasil kita tangkap,” ungkapnya.
Lanjut Siswo, saat pelaku diintrogasi ternyata pelaku TA masih berumur 16 tahun. Pelaku sudah Empat kali melakukan aksi serupa, dan biasa berberoprasi di wilayah Tambun dan Cikarang.
Satu orang lainnya A masih dalam pengejaran kepolisian dan juga otak penjambretan tersebut.
Keduanya terancam pasal 356 KUHP, dengan ancaman 12 tahun penjara.
Penulis: Hendriana Editor: Adunk