Lihatlah Ini
Lihatlah Ini
HUKRIM

Polsek Simpang Pematang Tangkap Maling Motor di Regerster 45

×

Polsek Simpang Pematang Tangkap Maling Motor di Regerster 45

Sebarkan artikel ini

Editor: Syamhunter

Mesuji, (faktahukum.co.id) – Jajaran Anggota Tekab 308 Polsek Simpang Pematang pada Hari Selasa 24 Desember 2019 sekira Pukul : 18:30 Wib, telah mengamankan diduga pelaku utama tindak pidana pencurian kendaraan roda 2 (dua) Motor di halaman Kantor UPK PNPM di Desa Simpang Mesuji, Kecamatan Simpang Pematang, Kabupaten Mesuji Provinsi Lampung. Rabu, (25/12/19).

↓↓ Gulir untuk Melanjutkan ↓↓
Pasang Iklan Disini

Kapolsek Simpang Pematang Kompol. Yanto Dani Mewakili Kapolres Mesuji AKBP. Alim, SH., S.I.K mengatakan bahwa memang benar kalau Anggota Tekab 308 berhasil mengamankan 1 (satu) Orang diduga pelaku utama tindak pidana pencurian kendaraan roda 2 (dua) Motor berinisial KK (41) Tahun.

Alamat tersangka dari Desa Sumber Nadi, Kecamatan Ketapang, Kabupaten Lampung Selatan Provinsi Lampung dan kejadian di halaman Kantor UPK PNPM Desa Simpang Mesuji. ungkapnya.

BACA JUGA :   Akibat Kompensasi Lahan Tak Dibayar, Warga Duduki Lokasi Tambang PT. Ceria

Pelaku diamankan atas Dasar Laporan Polisi Nomor : LP/ 906 -B / XI / 2019 / POLDA LPG /POLRES MESUJI / Polsek Simpang Pematang. Tanggal 29 November 2019.

Pelapor bernama Sri Wanti (29) Tahun, Wiraswasta, Desa Jaya Sakti, Rt/Rw 004/004, Kecamatan Simpang Pematang, Kabupaten Mesuji.

Dengan Saksi-saksi yaitu, Ade Julaiha (19) Tahun, Wiraswasta, Desa Aji Jaya dan Kamsiah (45) Tahun, Wiraswasta, Desa Harapan Jaya, Kecamatan Simpang Pematang, Kabupaten Mesuji. Jelasnya.

Kejadian pencurian pada Hari Jum’at 29 November 2019 sekitar pukul 12:15 Wib, Tempat Kejadian Perkara (TKP) di halaman Kantor UPK PNPM. telah terjadi tindak pidana pencurian sebagaimana dimaksud dalam pasal 362 KUHP.

Kronologis penangkapan pada Hari Selasa 24 Desember 2019 sekira Pukul :18:30 Wib, Anggota Reskrim Polsek Simpang Pematang mendapat informasi bahwa pelaku berada disebuah Warung di Register 45 Mesuji Timur.

BACA JUGA :   Tipu Warga, Pria Ngaku Pensiunan Jendral Diringkus Polsek Cisoka

selanjutnya Anggota mengecek informasi tersebut dan benar tersangka berada di Warung Register 45 Mesuji Timur, lalu Anggota menyergap tersangka dan diamankan dibawa Kepolsek Simpang Pematang untuk di mintai keterangan.

Sri Wanti menjelaskan Kendaraan sepeda motor honda beat warna magenta hitam Nopol BE 5473 LV, Nomor Mesin JM11E1139470 Nomor Rangka MH1JM11117GK140237.

Sekira Pukul :10:30 Wib, saya datang kekantor UPK PNPM yang berada di Desa Simpang Mesuji kemudian saya memarkirkan sepeda Motor di halaman Kantor UPK PNMP tersebut.

lalu saya masuk kedalam Kantor dan pada saat itu saya lupa untuk mencabut kunci kontak sepeda motor saya, jelasnya.

Kemudian sekira pukul 12:15 Wib, saya bersama rekan sekantor Ade Julaiha, Kamsiah pada saat itu berada di dalam Kantor mendengar suara sepeda Motor, lalu saya dan temanku keluar dari kantor Motor sudah di bawa pelaku pencurian.

BACA JUGA :   Portal PT BSS Resmi Dibuka, Warga Tunggu Realisasi Komitmen Pasti, Bukan Janji

Pelaku pencurian yaitu seorang Laki-laki, kemudian saya sempat mengejar Orang yang membawa sepeda motor milik saya namun tidak berhasil.

Atas kejadian tersebut saya mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp. 10.000.000 ( sepuluh juta rupiah) dan saya melaporkan kejadian tersebut ke-Polsek Simpang Pematang.

Tindakan Polri yaitu, amankan pelaku, periksa pelaku dan sidik pelaku. Kini pelaku berinisial KK telah diamankan di Polsek Simpang Pematang beserta barang bukti (BB) yaitu, 1(satu) unit sepeda Motor honda beat. (BR/Red).

Faktahukum on Google News