Konsel, (faktahukum.co.id) – Kapolsek Landono, Ipda. Evi Afrianto,SE melaksanakan Cipkon (Ciptakan Kondisi) Kegiatan Kepolisian yang Ditingkatkan (K2YD) di wilayah hukum Polsek Landono, Kecamatan Landono Kabupaten Konawe Selatan (Konsel) Provinsi Sulawesi Tenggara, Sabtu (22/6/19) malam.
Hal ini disampaikan oleh Ipda. Evi Afrianto,SE, bahwa di depan Mako Polsek Landono,”Benar kami melaksanakan giat Cipkon, Kegiatan Kepolisian yang Ditingkatkan (K2YD). Personil yang melaksanakan Giat Cipkon sebanyak 12 orang dipimpin langsung oleh Kapolsek,”kata Kapolsek.
Giat cipkon dimulai dengan pengecekan kesiapan personil sekaligus memberikan arahan oleh Kapolsek Landono tentang tata cara bertindak di lapangan.
Kapolsek menjelaskan,”Sasaran Cipkon adalah untuk mengantisipasi terhadap tindak pidana Curanmor, Narkoba, Sajam, Miras serta barang – barang terlarang dan pelanggaran lainnya,”ucapnya.
Ia menambahkan,”Pengendara yang tidak menggunakan helm SNI, ada tiga orang pengemudi yang tidak menggunakan Safty Balt, satu orang pengendara yang tidak memiliki sim C,”ucap Kapolsek.
Ia pun menyampaikan,”Untuk para pengendara yang melanggar di berikan teguran lisan agar melengkapi dan mentaati peraturan Lalu lintas demi keselamatan dalam berkendara,”ungkapnya. (Edi)