Lihatlah Ini
Lihatlah Ini
KESEHATANRAGAM DAERAH

Polsek Kualuh Hulu Gandeng Tim Gugus Covid-19 RSU Aek Kanopan Gelar Rapid Test

×

Polsek Kualuh Hulu Gandeng Tim Gugus Covid-19 RSU Aek Kanopan Gelar Rapid Test

Sebarkan artikel ini

Aek Kanopan-Labura (faktahukum.co.id) –  Dibawah kepemimpinan Sahrial Sirait Kapolsek Kualuh Hulu/Kualuh Selatan, Gandeng Tim Gugus Tugas Covid-19 RSU Aek Kanopan, Selasa (9/6/20) sekira pukul 09.00 Wib Tim Gugus Tugas Covid-19 RSUD Aek Kanopan beserta jajaran melaksanakan Rapid Test terhadap tahanan Polsek Kualuh Hulu.

Dipimpin oleh Kapolsek Kualuh Hulu AKP SAHRIAL SIRAIT,SH,MH, bekerjasama dengan Tim Gugus Tugas Penanggulangan Covid-19 Pemkab Labura Dr. Mimi Andayani Nasution selaku Call Center Gugus Tugas Covid Labura, rapid test dilaksanakan ditempat Ruang Tahanan.

↓↓ Gulir untuk Melanjutkan ↓↓
Pasang Iklan Disini

“Hasil dari Rapid Test Covid -19 tersebut, bahwasanya seluruh Tahanan polsek kualuh hulu dinyatakan negatif,” kata Kapolsek.

BACA JUGA :   PPSI Pandeglang Meriahkan Acara Histori Nama Bank Banten

Jumlah tahanan seluruhnya yang di Rapid Test ada 14 orang dengan rincian 8 orang tahanan Reskrim Polsek K Hulu yaitu :
1).SABAR PURBA Melg Pasal 303 KUHP
2).HERI SUKOCO PANJAITAN Als UCUP Melg Pasal 363 KUHP
3).KHAIRUMAN,Melg Pasal 363 KUHP
4).SOFIAN EFENDI TAMBUNAN Diduga Melg Pasal 363 KUHP
5).ADI SETIAWAN als DEDEK Diduga Melg Pasal 363 KUHP
6).DIAN SYAHPUTRA Als DIAN, Melg Pasal 362 KUHP
7).ABDUL AZIZ als AZIZ, Melg Pasal 363 KUHP
8).MAROLOP JHONPITER SITUMORANG Als LAE BESAR,Melg Pasal 303 KUHP,

Dan Status Tahanan KEJARI Rantau Prapat yang dititip di Polsek Kualuh Hulu ada 6 orang  yaitu :
1). SARIF HUSIN TANJUNG,Melg Pasal 362 KUHP
2). LUHUT PARDEDE, Melg Pasal 303
3). PRAYUDA Melg Pasal 362 KUHP.
4). RADEN HARTONO, Melg Pasal 363 KUHP
5). SAHRIAL MARPAUNG, Melg Pasal 351 KUHP
6). SAHMIN TANJUNG,Melg Pasal 335 KUHP

BACA JUGA :   Malam Hari, Warung Sekitar Terminal Kadu Banen Diduga Jadi Tempat Mesum

“Adapun tujuan dilakukan RAPID TEST Covid -19 adalah untuk memastikan bahwa para tahanan tersebut dalam keadaan sehat wal afiat dan sebagai persyaratan agar para tahanan tersebut memenuhi persyaratan untuk di tempatkan di Lembaga Pemasyarakatan di Rantauprapat,” papar Kapolsek.

“Terlebih memastikan upaya pemutusan tali rantai penyebaran Covid-19,” pungkas AKP Sahrial Sirait kepada awak media ini.

Penulis: P. Hasibuan
Editor: Cep. Adung

Faktahukum on Google News
Example 120x600
error: Maaf Dilarang Copy Paste !!