Cirebon, (faktahukum.co.id) – Dalam giat operasi yustisi, yang digelar oleh Polsek Kapetakan dipimpin oleh Bawas Aiptu Benny, dan dibantu TNI, adalah berupa penegakkan disiplin terhadap warga masyarakat yang tidak memakai masker pada saat beraktifitas diluar dan pembubaran warga yang berkerumun, Senin (8/02/21)
Kapolres Cirebon Kota AKBP Imron Ermawan S.H., S.I.K., M.H., melalui Kapolsek Kapetakan AKP Didi Setyadi S.H., menyatakan, kegiatan rutin yang dilaksanakan, guna mendukung program pemerintah dalam rangka PPKM (Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat).
“Sasaran operasi yustisi ini, adalah kepada warga masyarakat yang tidak memakai masker pada saat beraktifitas diluar, dan pembubaran warga yang berkumpul,” ujar AKP Didi Setiadi.
Selain itu, pihaknya juga menghimbau kepada masyarakat untuk selalu menerapkan protokol kesehata.
Adapun hasil kegiatan, teguran 60 orang serta pemberian masker kepada masyarakat sebanyak 50 pcs. Kegiatan tersebut berjalan dengan baik, serta menerapkan protokol kesehatan.
Penulis : M. Sulaeman/Hms
Editor : Bonding Cs