Lihatlah Ini
Lihatlah Ini
HUKRIM

Polres Tuba Amankan Oknum PNS Diduga Jadi Bandar Narkotika Jenis Shabu

×

Polres Tuba Amankan Oknum PNS Diduga Jadi Bandar Narkotika Jenis Shabu

Sebarkan artikel ini

Tulang Bawang, (faktahukum.co.id) – Satuan Reserse Narkoba (Satresnakoba) Polres Tulang Bawang berhasil menangkap oknum pegawai negeri sipil (PNS) yang menjadi Bandar Narkotika jenis shabu.

Kasat Narkoba AKP. Boby Yulfia, SH., MH mewakili Kapolres Tulang Bawang AKBP. Andy Siswantoro, S.I.K mengatakan, oknum PNS tersebut di tangkap pada Hari Kamis, 30/04, sekira Pukul 14.30 Wib, di Jalan Lintas Timur (Jalintim), Bawang Latak, Kecamatan Menggala Kabupaten Mesuji Provinsi Lampung.

↓↓ Gulir untuk Melanjutkan ↓↓
Pasang Iklan Disini

Kasat AKP. Boby mengatakan,”Identitas pelaku berinisial SO (38), berprofesi PNS, Warga Jalan Cemara, Komplek Pemda Lama, Kecamatan Menggala, Kabupaten Tulang Bawang,” ujarnya. Selasa, (5/5/20).

Lanjutnya, penangkapan terhadap oknum PNS ini bermula saat petugas kami yang sedang melakukan penyelidikan tindak pidana Narkotika dan mendapatkan informasi dari Warga bahwa di Jalintim, Bawang Latak sering di jadikan tempat bertransaksi Narkotika.

BACA JUGA :   Polisi Bersama Pihak Lapas Ringkus Warga Binaan Pemilik Ecxtasi

Berbekal informasi tersebut, petugas kami langsung berangkat menuju ke lokasi seperti yang di sebutkan oleh Warga. Disana petugas kami menemukan seorang Laki-laki dengan Gerak-gerik yang mencurigakan dan langsung di lakukan penggeledahan badan terhadap Laki-laki tersebut.

Hasilnya di temukan barang bukti (BB) berupa 3 (tiga) bungkus plastik klip berisi Narkotika jenis shabu dengan berat bruto 2,37 gram, kotak kecil berwarna hitam yang terbuat dari kaleng, 5 (lima) buah plastik klip kosong, sendok shabu (skop), uang tunai sebanyak Rp. 950.000 (sembilan ratus lima puluh Ribu rupiah), handphone (HP) merk xiaomi warna gold dan HP merk nokia warna hitam. ungkapnya.

Pelaku saat ini masih di lakukan pemeriksaan secara intensif di Mapolres Tulang Bawang (Tuba) dan akan dijerat dengan Pasal 114 ayat 1 Sub Pasal 112 ayat 1 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009, Tentang Narkotika.

BACA JUGA :   TIM POLDA METRO JAYA UNGKAP TPPO MENJUAL ORGAN GINJAL, DARI 12 TERSANGKA SALAH SATUNYA OKNUM POLISI

Di pidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 Tahun dan paling lama 20 Tahun dan pidana denda paling sedikit Rp. 1 Miliar dan paling banyak Rp.10 Miliar.

Penulis : Budi R
Editor : Adunk

Faktahukum on Google News