Lihatlah Ini
Lihatlah Ini
HUKRIM

Polres Sleman Tangkap Pasangan Suami Isteri Terduga Nipu Rp 12 Miliar

×

Polres Sleman Tangkap Pasangan Suami Isteri Terduga Nipu Rp 12 Miliar

Sebarkan artikel ini
Pasangan suami HDS (43) dan isteri AC (31) ditangkap Polres Sleman, terduga melakukan tindak pidana penipuan Rp. 12 miliar

Sleman, (faktahukum.co.id) – Polres Sleman akhirnya memberikan keterangan kepada awak media perihal penangkapan dan penahanan pasangan suami isteri yakni AC (31) warga Pandean Lamper Gayamsari Semarang dan suaminya HDS (43) warga Kuningan Semarang Utara, Rabu (28/2/2018). Diketahui keduanya sudah ditahan sejak 5 Februari lalu karena diduga melakukan tindak pidana penipuan.

Kasat Reskrim Polres Sleman, AKP Rony Are, S.IK, mengungkapkan penangkapan dan penahanan tersangka atas laporan saksi korban, modus operandinya korban dijanjikan keuntungan dalam bentuk investasi bisnis tas impor yang dikelola oleh tersangka.

↓↓ Gulir untuk Melanjutkan ↓↓
Pasang Iklan Disini

Dari tangan tersangka disita barang bukti yang telah diamankan pihak kepolisian berupa 1 unit mobil Rubicon Wrangler warna orange, 41 tas berbagai merk, sejumlah rekening koran dan satu unit HP.

BACA JUGA :   Terduga Pelaku Pembunuh Istri Siri Diamankan Polisi

Tersangka mengelabuhi korban dengan menjanjikan akan memberikan keuntungan besar yang menggiurkan, sehingga korban terbujuk untuk menginvestasikan uangnya sebesar Rp. 12 Miliar kepada tersangka.

Awalnya, korban sempat menerima keuntungan sebesar 4 persen, keuntungan 10 persen yang diperoleh dari jual beli tas, dengan rincian keuntungan sebesar 3 persen untuk AC, 3 persen DHS dan 4 persen buat korban.

Namun, dalam perjalanan usahanya tidak lagi mendapatkan keuntungan. Tersangka malah berdalih bahwa usaha tersebut macet. Padahal sebelumnya tidak pernah mengabarkan kondisi pailit.

Dari hasil pemeriksaan diketahui bahwa tersangka AC merupakan artis selebgram sementara HDS yang tak lain adalah suami dari AC memiliki usaha jual beli mobil. Terang Rony.

Akibat perbuatannya tersangka akan dijerat dengan pasal 378 dan 372 KUHP serta Pasal 3 dan 4 Undang-undang RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara dan denda Rp 10 miliar. (Dod/Fu’ad)

Faktahukum on Google News