Lihatlah Ini
Lihatlah Ini
RAGAM DAERAH

Polres Serang Kota Lakukan Pengamanan Aksi Unras di Kantor DPRD

×

Polres Serang Kota Lakukan Pengamanan Aksi Unras di Kantor DPRD

Sebarkan artikel ini

Serang – Banten, (faktahukum.co.id) – Polres Serang Kota Polda Banten, melakukan pengamanan kegiatan aksi unjuk rasa (Unras) dari Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) di depan Kantor DPRD Kota Serang.

Aksi unjuk rasa dari Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) tersebut, terkait pengesahan UU Omnibuslaw.

↓↓ Gulir untuk Melanjutkan ↓↓
Pasang Iklan Disini

Saat ditemui, Kapolres Serang Kota AKBP Yunus Hadith Pranoto, S.IK., M.Si mengatakan, “Hari ini kita melakukan giat pengaman aksi unjuk rasa yang dilakukan oleh adik-adik mahasiswa dari PMII,” kata Yunus usai melaksanakan pengamanan di depan Kantor DPRD Kota Serang. Jum’at, (09/10/20).

“Kegiatan unjuk rasa yang dilakukan adik-adik mahasiswa ini masih terkait pengesahan UU Omnibuslaw,” tambah Yunus.

BACA JUGA :   Perayaan Natal Bersama ASN, TNI, Polri dan Umat Kristiani Se Kab Lamandau

Yunus menjelaskan, dalam pengaman aksi unjuk rasa mahasiswa tersebut dilakukan oleh personel gabungan.

“Dalam kegiatan pengaman ini kita lakukan dengan personel gabungan, yaitu dari personel Sat Brimob Polda Banten sebanyak 1 Kompi, personel Dit Samapta Polda Banten sebanyak 1 Kompi, personel Polres Serang Kota sebanyak 116 personel dan personel Polres Lebak sebanyak 1 Pleton,” jelas Yunus.

Yunus mengajak, kepada mahasiswa untuk melakukan aksi demo yang damai. ” Tadi juga kita sudah melakukan kegiatan persuasif kepada adik-adik mahasiswa, kita himbau mereka agar melakukan aksi demo yang damai supaya tidak terjadi yang tidak diinginkan,” ujar Yunus.

Terkait giat hari ini kita melakukan pengamanan dari awal aksi demo sampai mereka pulang, kita tetap melayani dan melindungi mereka, baik mahasiswa yang melakukan aksi maupun masyarakat sekitar,” tutup Yunus.

BACA JUGA :   Arahan Kabag Sumda Kepada Personil Polwan Polres Gowa

Penulis : Putra                                                 Editor: Bonding Cs

Faktahukum on Google News