Lihatlah Ini
Lihatlah Ini
HUKRIM

Polres Pandeglang Ungkap Kasus Curanmor dan Judi Sabung Ayam

×

Polres Pandeglang Ungkap Kasus Curanmor dan Judi Sabung Ayam

Sebarkan artikel ini

Pandeglang-Banten, (faktahukum.co.id) – Polres Pandeglang, mengungkap kasus Pencurian Bermotor (Curanmor) roda empat serta roda dua dan perjudian sambung ayam. Hal itu disampaikan Kapolres Pandeglang, AKBP Hamam Wahyudi, S.H., S.I.K., M.H., dalam Press Conference di halaman Mapolres Pandeglang.

Kapolres, mengatakan, bahwa kasus pencurian roda empat pihaknya mengamankan barang bukti dua unit mobil jenis losbak dengan tiga orang tersangka yaitu AD, SK dan CC. “Para tersangka dikenakan pasal 363 KUHP pencurian dengan pemberatan, ancaman kurungan sembilan tahun penjara,” katanya.

↓↓ Gulir untuk Melanjutkan ↓↓
Pasang Iklan Disini

Adapun Tempat Kejadian Perkara (TKP) berada di dua lokasi yaitu Kec. Cibaliung dan Kec. Banjar. “Modus operandi para tersangka dengan merusak kunci pintu mobil,” tuturnya.

BACA JUGA :   Polres Empat Lawang Kembali Gelandang Pemilik Lahan Ganja

Dia menjelaskan, untuk kasus pencurian kendaraan roda dua, dengan tersangka IR, tersangka adalah seorang residivis yang baru keluar penjara.

“Kasus Curanmor Ini adalah hasil pengungkapan kita di bulan Mei 2021 dan masih ada dua orang DPO dalam pengejaran petugas,” jelasnya.

Selain itu, pihaknya juga mengungkap kasus penipuan dengan barang bukti kendaraan bermotor roda dua dan mengamankan pelaku dengan inisial IT.

“Barang bukti yang diamankan dari tersangka satu unit sepeda motor honda beat beserta BPKB,” paparnya.

Ia menambahkan, di bulan Ramadhan ini kita juga mengungkap kasus perjudian sabung ayam di Kecamatan Cisata dengan barang bukti uang Rp 3 juta dan empat ekor ayam bangkok.

BACA JUGA :   Unit Reskrim Pulo Ampel Berhasil Tangkap Pelaku Pencurian Besi

Dalam pengungkapan judi sabung ayam pihak Polres Pandeglang, menangkap 13 tersangka, dari hasil penyidikan lima orang ditetapkan sebagai tersangka, adapun yang delapan hanya dilakukan pembinaan karena dari hasil penyidikan kedelapan nya hanya menunggu belum sempat bermain.

“Kelima pelaku judi sabung ayam ialah DF, SB, IL, MH, dan ST, terhadap lima pelaku saat ini telah dilakukan penahanan, para tersangka judi sabung ayam, dikenakan pasal 303,” jelas Kapolres.

Kapolres, mengucapkan terimakasih kepada masyarakat yang selalu memberikan informasi kepada pihak Kepolisian, dan tidak lupa juga kepada rekan-rekan media yang selalu mempublikasikan kegiatan Polres Pandeglang.

Penulis: Putra. Editor: M.J.

Faktahukum on Google News