Lihatlah Ini
Lihatlah Ini
HUKRIM

Polres Pandeglang Kembali Ringkus Pelaku Penyalahgunaan Narkoba

×

Polres Pandeglang Kembali Ringkus Pelaku Penyalahgunaan Narkoba

Sebarkan artikel ini

Pandeglang, Banten – Satuan Reserse Narkoba (Satnarkoba) Polres Pandeglang kembali meringkus pelaku yang diduga melakukan penyalahgunaan narkoba, sebelumnya Satresnarkoba Polres Pandeglang juga berhasil mengamankan beberapa pelaku beberapa hari yang lalu

Menurut Kasat Resnarkoba Polres Pandeglang, AKP Ilman Robiana menyampaikan Pada Hari Minggu (24/7/ 2022) Sekitar pukul 22.10 WIB bertempat di Pinggir Jl Raya Panimbang-Cibaliung, yang beralamat di Desa Karyabuana, Kecamatan Cigeulis, Kabupaten Pandeglang pihaknya melakukan penangkapan terhadap terduga pelaku penyalahgunaan Narkoba yang berinisial OM (26).

↓↓ Gulir untuk Melanjutkan ↓↓
Pasang Iklan Disini

“Setelah berhasil mengamankan OM, Kemudian kami lakukan penggeledahan pakaian, badan, tempat, dan kendaraan dan ditemukan barang bukti berupa 13 bungkus plastik klip bening berisikan narkotika jenis sabu dengan berat bruto ±3,83 gram , satu buah timbangan, 1 buah Pipa kaca, 1 bungkus plastik klip berukuran sedang yang di dalamnya terdapat 50 bungkus plastik klip berukuran kecil, dan satu buah tas selempang yang tersimpan di dalam box kendaraan R2,” ucap Ilman saat memberikan keterangan di Mapolres Pandeglang pada Rabu (27/7/2022)

BACA JUGA :   Kejati Sumsel Kembali Tetapkan Dua Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Masjid Raya Sriwijaya

Ilman juga mengatakan, bahwa setelah pihaknya melakukan interogasi, OM juga mengaku bahwa sebelumnya sempat menyimpan satu bungkus Plastik bening yang di lapis lakban berwarna hitam di tempat yang berbeda bersama pelaku lainnya yang berinisial (IZP).

Lebih lanjut, Ilman mengungkapkan pihaknya telah melakukan pengembangan, di hari yang sama sekitar pukul 23.15 WIB bertempat SDN Panimbang jaya 1, ditemukan satu bungkus plastik bening yang di lapis lakban berwarna hitam berisikan Narkotika jenis shabu dengan berat bruto ±0,48 gram yang tersimpan di bawah batu yang sebelumnya di simpan oleh OM dan IZP, kemudian dilakukan penangkapan terhadap IZP dan di temukan barang bukti berupa 1 buah Pipa kaca bekas pakai sabu.

BACA JUGA :   Usut Dugaan Korupsi 25 Miliar di Perusda, Kejati Malut: Sebanyak sembilan orang sudah diperiksa

Dengan adanya kejadian tersebut kemudian kedua tersangka beserta barang bukti di bawa ke Kantor Satuan Reserse Narkoba Polres Pandeglang untuk diperiksa lebih lanjut, atas perbuatannya kedua pelaku dituntut dengan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) juncto Pasal 132 ayat (1), UU. RI. No. 35 tahun 2009, tentang Narkotika. (Putra).

Faktahukum on Google News