Lihatlah Ini
Lihatlah Ini
HUKRIM

Polres Pandeglang Berhasil Ciduk Dukun Cabul

×

Polres Pandeglang Berhasil Ciduk Dukun Cabul

Sebarkan artikel ini

Pandeglang, (faktahukum.co.id) – Dukun cabul inisial AS (53) alias H. Hasan, warga asal Srengseng Kelurahan Lenteng Agung, Kecamatan Jagakarsa, Jakarta Selatan berhasil di tangkap tim jajaran Polres Pandeglang karena diduga mencabuli tiga orang anak di bawah umur dan seorang janda.

Kasat Reskrim Polres Pandeglang AKP Ambarita mengatakan,”Berawal dari adanya laporan para korban yang merasa resah dengan ulah pelaku, lalu warga berencana menggerebeknya, tetapi tersangka lebih dulu diamankan Polsek Banjar dan diserahkan ke Polres Pandeglang untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan,” kata AKP Ambarita, Kamis (23/01/20).

↓↓ Gulir untuk Melanjutkan ↓↓
Pasang Iklan Disini

Dia menambahkan,”Dari hasil pemeriksaan pelaku mengaku mampu mengambil harta Karun dengan syarat minta di bawakan anak perempuan yatim atau janda, tapi pelaku malah mencabulinya,” tambahnya.

BACA JUGA :   Polres Lamandau Tangkap Kurir Narkoba Asal Kalbar

“Tersangka juga selalu meminta DAM (denda) kepada orang-orang yang ingin mendapatkan berlian harta karun tersebut dengan alasan ada fitnah yang bisa menyebabkan berlian tidak dapat dimiliki, besarnya DAM adalah Rp. 5.000.000,- untuk setiap kali terjadi pelanggaran,” ungkap Ambarita.

Berdasarkan keterangan pelaku, perbuatan bejat itu di lakukan di saung atau gubuk kebun yang berlokasi di Kampung Cikoneng, Desa Palurahan Kecamatan Kaduhejo, Kabupaten Pandeglang – Banten.

Dia pun menyampaikan,”Akibat dari perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 76 E Jo Pasal 82 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara,” pungkasnya.

BACA JUGA :   PLN Diminta Cairkan Dana PT. Aryasada Rp 8,97 Miliar Untuk Uang Pengganti Kerugian Negara

Penulis: M. Johan Editor: Adunk

Faktahukum on Google News