Pagar Alam, (faktahukum.co.id) – Penyerahan tersangka dan barang bukti tahap II kasus kecelakaan maut Bus Sriwijaya kepada pihak kejari, penyerahan berlangsung dikantor kejaksaan negeri kota Pagaralam, Jumat (25/09/20).
Atas insiden tersebut sudah ditetapkan oleh pihak polres Pagaralam, Pemilik PO dalam hal ini Direktur PO Bus sekaligus pemilik Bus PT Sriwijaya, M Rizady dan Sopir Ferry Agus menjadi tersangka dalam kasus ini.
Kendati saat ini sopir Bus bernama Ferry Agus, kini kasusnya sudah dihentikan alias SP3. Sebab sang sopir Bus ikut tewas dalam insiden kecelakaan maut pada Senin 23 Desember 2019 lalu, namun pengembangan penyidikan Kasus ini masih tetap diteruskan.
Dimana kecelakaan maut tersebut setidaknya telah menewaskan 35 orang dan 13 orang dinyatakan selamat.
Kapolres Pagaralam AKBP Dolly Gumara Sik MH, saat dikonfirmasi dilokasi kejadian melalui Kanit laka lantas, satlantas res Pagaralam
Bripka Syaihu SH membenarkan telah dilakukan penyerahan tahap II kepada pihak Kejaksaan negeri kota Pagaralam.
“Hari ini pihak Polres Pagaralam melakukan pengecekan barang bukti bersama pihak kejaksaan untuk persiapan tahap II, sehubungan dengan kecelakaan Bus Sriwijaya akhir 2019, yang telah menelan korban sebanyak 35 orang meninggal dunia, barang bukti yang diserahkan berupa Kerangka Bus,” jelas Syaihu sambil menujukan kearah TKP.
Penulis : Alian
Editor : Bonding cs