Pagaralam,(faktahukum.co.id) – Untuk ketiga kalinya Polres Pagaralam di bawah pimpinan AKBP Dolly Gumara, SIK, MH, berhasil mengungkap kasus narkoba golongan satu yaitu ganja di wilayah hukumnya.
Namun kali ini, pengungkapan kasus tanaman ganja ini cukup unik. Pasalnya pelaku yang bernama Suriadi (34) warga Desa Mekar Alam Kota Pagaralam menanam ganja di atas Plafon rumahnya guna mengelabui petugas.
Berkat adanya laporan warga sekitar, yang sering melihat adanya transaksi narkoba di lingkungan mereka, membuat Sat Narkoba Polres Pagaralam melakukan penyelidikan dan menemukan ganja yang ditanam pelaku.
Dari hasil penangkapan pelaku, petugas juga menemukan ladang ganja dan mengamankan sedikitnya 40 batang dengan berbagai ukuran.
“Hasil pengembangan kami mendapatkan nama pelaku lain yaitu Andre, Pelaku ini menanam ganja di kebun miliknya yang ditanam di sela tanaman kopi,” ujarnya, Senin (29/03/21).
Tersangka Andre yang saat ini masih DPO, dan anggota berhasil menyita 23 batang ganja yang baru saja disemainya.
“Dari dua tersangka ini kita mengamankan barang bukti sedikitnya 40 batang pohon ganja yang siap dikonsumsi, kotak HP dan HP, satu unit sepeda motor Honda Merk Revo dan satu buah tang Solo serta beberapa bibit ganja yang baru ditanam. Dan atas perbuatan ini, tersangka terancam hukuman seumur hidup,” tegas Kapolres.
Di tempat yang sama, Kasat Narkoba Polres Pagaralam Iptu Faizal menambahkan, dalam pengungkapan kasus ini pihaknya harus menempuh perjalanan sejauh 10 kilometer dengan jarak tempuh sekitar tiga jam dari jalan aspal, dan ganja tersebut ditanam di sela sela tanaman kopi.
“Keberhasilan ini merupakan kerja keras dari para tim dalam melakukan pemberantasan dan peredaran narkoba yang berada di wilayah Pagaralam, juga kepada masyarakat untuk melaporkan apabila ada hal hal yang dicurigai,” papar Kasat Narkoba Iptu Faizal.
Penulis : Alian
Editor : Bonding Cs