Beranda HUKRIM Polres Metro Bekasi Berhasil Lumpuhkan Bandar Narkoba

Polres Metro Bekasi Berhasil Lumpuhkan Bandar Narkoba

590
0
BERBAGI

Kab. Bekasi, (faktahukum.co.id) – Maraknya peredaran narkotika jenis sabu di Kabupaten Bekasi, Polres Metro Bekasi berhasil melumpuhkan satu orang pengedar dengan timah panas.

Hal tersebut disampaikan oleh Kepala satuan Reserse Narkoba Polres Metro Bekasi, AKBP Arlon Sitinjak saat gelar keterangan bersama awak media di Makopolres, di jalan Ki Hajar Dewantara, Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi Jawa Barat.

Arlon dalam keterangannya mengatakan, penangkapan bandar narkoba yang berinisial TT berawal dari laporan masyarakat bahwa di wilayah Tambun sering terjadi transaksi obat terlarang tersebut.

“Ini hasil pengembangan dari tersangka A dan S yang ditangkap sebelumnya, bahwa sabu tersebut didapat dari TT hingga didapat informasi pelaku di wilayah Tarumajaya. Selanjutnya pada hari Minggu 14 Juli tim opsnal berhasil amankan pelaku,” ungkapnya kepada faktahukum.co.id, Selasa (23/7/19).

Namun begitu menurut Arlon, setelah dilakukan introgasi, dari pelaku didapat barang bukti sabu seberat 100 gram yang disimpan di Apartemen Mediterania Jakarta.

“Pelaku memang sering melakukan transaksi, kemasannya tergantung pada pemesan yang dikemas di plastik bening untuk dijual lagi di sebagian besar wilayah Kabupaten Bekasi,” jelasnya.

Dikatakan Arlon, sabu seberat 100 gram dapat menyelamatkan 3000 orang, oleh karena itu pihaknya terus melakukan upaya pemberantasan penyalahgunaan narkotika.

Pelaku dikenakan pasal 114 ayat 2 sub pasal 112 ayat 2 UU RI no. 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara atau seumur hidup. (M2)