Lihatlah Ini
Lihatlah Ini
HUKRIM

Polres Metro Bekasi Bekuk 6 Komplotan Geng Motor All Star

×

Polres Metro Bekasi Bekuk 6 Komplotan Geng Motor All Star

Sebarkan artikel ini

Bekasi, (faktahukum.co.id) – Polres Metro Bekasi bekuk 6 dari 8 orang komplotan geng motor Cibitung All Star yang kerap melakukan tindak kejahatan pencurian dengan kekerasan. Dalam setiap aksinya, para pelaku tidak segan-segan menghabisi nyawa korbannya.

Para pelaku, dalam menjalankan aksinya secara berkelompok yang berjumlah 8 orang remaja dan baru 6 yang berhasil ditangkap yakni, C, T, O, D, CD, B. Sementara dua pelaku lainnya, BL dan MN, masih dalam buruan atau DPO, Polres Metro Bekasi.

↓↓ Gulir untuk Melanjutkan ↓↓
Pasang Iklan Disini

“Sudah kita ketahui ciri-cirinya kelompok ini,” kata Kapolres Metro Bekasi, Kombes Pol Candra Sukma Kumara kepada faktahukum di Lobby Polresto Bekasi , Jalan Ki Hajar Dewantara Cikarang Utara.Kamis.(01/8/19) kemarin

Kelompok ini kata Candra, merupakan pelaku kejahatan yang sadis dan serius. Mereka pepet kendaraan calon korban yang kemudian didorong hingga terjatuh lalu korban dibacok dengan senjata tajam (sajam) tanpa ampun.

BACA JUGA :   Polsek Wonokromo di Serang Orang Tak Dikenal

Setelah polisi sambung Candra, melakukan cek Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan berdasarkan keterangan saksi-saksi, Tim Cobra, langsung meringkus C, S, T, dan D beserta barang bukti dua unit sepeda motor Honda Beat dirumah C.

“Berdasarkan hasil pemeriksaan, mereka mengakui sebagai pelaku curas di daerah Fly Over Tegal Gede, Kabupaten Bekasi yang tidak segan-segan melukai korbannya,” jelas Candra.

Dari situlah, pengembangan pemeriksaan, Tim Cobra berhasil meringkus dua orang lagi berinisial W dan B di pengkolan Terminal Baru Cikarang. Barang bukti 2 buah celurit yang disembunyikan D di Warung Bongkok , Kabupaten Bekasi langsung diamankan.

“Modusnya, anggota pelaku mengikuti korban yang sudah diintai kemudian memepet motor korban dan menabrakannya, sehingga korban terjatuh. Seketika itu, anggota yang lain langsung menyabetkan sajam ke arah korban yang akan bangun,” ungkapnya.

BACA JUGA :   DIDUGA PROYEK PLPR TAK TRANSFARAN

Sementara itu, anggota yang lain berteriak “Udah matiin,…matiin saja”, supaya korban takut dan lari meninggalkan motornya. Sekejap, anggota lain langsung mengambil alih motor korban dan hasil kejahatan di jual ke penadah di Kabupaten Karawang.

Pelaku Bisa Kena Hukuman Mati

Menurut Kombes Pol Candra Sukma Kumara, dalam konferensi pers, ancaman hukuman untuk para pelaku adalah pidana hukuman mati atau hukuman seumur hidup, karena telah menyebabkan korban meninggal atau luka berat. Dari sebelas korban rata-rata korban dilukai bahkan ada yang sampai meninggal dunia.

“Pasal yang dilanggar adalah Pasal 365 dan atau Pasal 368 KUH Pidana yang mana ancaman hukumannya adalah hukuman mati atau seumur hidup atau hukuman penjara dua puluh tahun,” tegasnya.

BACA JUGA :   Polda Sumbar Ungkap Perdagangan Minuman Beralkohol Tanpa Izin

“Umurnya mereka masih remaja tapi kualitas aksinya membahayakan (jiwa korban), karena korbannya terakhir meninggal dunia,” tambah Candra lagi.

Terkait usia para pelaku yang masih remaja, Kombes Pol Candra menjelaskan, bahwa mereka akan diproses sesuai hukum anak atau remaja. “Proses hukumnya kita lakukan dengan penanganan usia anak remaja,” tandas Candra.

Sementara itu, anggota pelaku yang melakukan eksekusi pembacokan mengatakan, bahwa aksinya itu dia lakukan dengan sengaja agar korban tidak melawan.

Penulis : Madrawi.Editor : Syam Hunter.

Faktahukum on Google News