Majalengka – Sejumlah warung kelontong di Kabupaten Majalengka Jawa Barat tepatnya di wilayah Kecamatan Majalengka, didatangi aparat kepolisian Satuan Reserse Narkoba Polres Majalengka, Selasa (12/10/21).
Kedatangan anggota Polisi berbaju preman dari Satnarkoba Polres Majalengka, langsung menggeledah warung yang menjadi target operasi Kegiatan Rutin yang Ditingkatkan (KRYD).
Dari tempat tersebut, Polisi mendapatkan puluhan botol minuman keras (miras) berbagai merek yang tidak berizin (ilegal).
“Ada 35 botol miras ilegal yang kami amankan dari sejumlah warung kelontong di wilayah Kecamatan Majalengka,” ungkap Kasat Narkoba Polres Majalengka AKP Udiyanto.
Sementara itu ditempat terpisah, Kapolres Majalengka AKBP Edwin Affandi menambahkan, bahwa pihaknya akan rutin melaksanakan kegiatan operasi miras tersebut, guna menciptakan situasi aman dan kondusif di Kabupaten Majalengka.
“Kami mengimbau kepada masyarakat agar tidak melakukan pesta minuman keras dan mengimbau kepada masyarakat agar tetap bersama-sama menjaga situasi Kamtibmas di wilayah Kabupaten Majalengka,” imbuhnya.
Penulis : M. Sulaeman