Lamandau, Kalteng – Tim Gabungan Polisi Resort (Polres) Lamandau menangkap dua pria terduga kurir Narkoba asal Kalimantan Barat (Kalbar) yaitu TF (28) dan IB (23) serta mengamankan barang bukti Narkoba jenis sabu dengan berat kotor sekitar 102,02 gram.
Penangkapan dilakukan di Kilometer 18 Jalan A. Yani, Kecamatan Bulik, Kabupaten Lamandau, Provinsi Kalimantan Tengah, Rabu (9/11/2022) lalu.
Kapolres Lamandau, AKBP Bronto Budiyono, S.I.K., mengatakan awal mula pengungkapan, berdasarkan informasi dari masyarakat, bahwa ada dua orang pria mengendarai sepeda motor dari Kalbar sedang menuju wilayah Kab. Lamandau diduga membawa Narkotika jenis sabu.
“Setelah mendapatkan informasi tersebut tim gabungan Polres Lamandau melakukan razia di jalan dan memberhentikan satu unit sepeda motor dengan ciri-ciri kendaraan yang dimaksud,” kata Kapolres Lamandau AKBP Bronto Budiyono, S.I.K. didampingi Kasatresnarkoba Iptu Aditya Nugoho, S.T.rk., saat konferensi pers, Jumat (11/11/2022).
Lanjutnya, saat kendaraan dihentikan petugas, salah satu terduga pelaku membuang sesuatu barang ke semak-semak yang diduga Narkoba. Merasa curiga, petugas lalu melakukan pencarian, namun tidak menemukan barang yang dicarinya, selanjutnya membawa dua orang pengendara sepeda motor tersebut ke Polres Lamandau.
“Keesokan hari nya, pencarian barang bukti kembali dilanjutkan dan petugas berhasil menemukan bungkusan berupa plastik warna Hitam berisi butiran kristal warna Putih diduga narkotika jenis sabu,” kata Kapolres Lamandau.
Kapolres menjelaskan, dari keterangan TF, sabu yang dia kuasai berasal dari seseorang yang beralamatkan di Kabupaten Kubu Raya Provinsi. Kalbar dan rencananya sabu tersebut akan diantarkan kepada pemesannya di Kota Sampit Kab. Kotawaringin Timur, Provinsi. Kalteng.
“TF dan IB dalam melaksanakan pekerjaannya di berikan upah sebesar Rp. 1.700.000,” jelas Kapolres Lamandau.
Ia menambahkan, dalam pengungkapan ini diamankan barang bukti berupa satu bungkus plastik sedang berisi butiran kristal yang diduga Narkotika golongan I jenis sabu dengan berat kotor 102,02 gram, satu buah gawai merk oppo reno, satu buah gawai merk vivo dan satu unit kendaraan merk honda PCX.
“Saat ini, terduga pelaku berikut barang bukti telah diamankan di kantor Satresnarkoba Polres Lamandau guna dilakukan proses penyidikan lebih lanjut,” tuturnya.
Kapolres menegaskan, atas perbuatannya tersangka dapat dijerat dengan pasal pasal 114 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) atau pasal 112 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) undang undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
“Pelaku terancam hukuman pidana mati, pidana seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun penjara dan denda minimal Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) dan maksimal Rp.10.000.000.000,- (sepuluh milyar rupiah),” tegasnya. (M. Andreyanto).