Lihatlah Ini
Lihatlah Ini
RAGAM DAERAH

Polres Lamandau Musnahkan BB Narkotika Jenis Sabu 100,57 Gram

×

Polres Lamandau Musnahkan BB Narkotika Jenis Sabu 100,57 Gram

Sebarkan artikel ini

Lamandau, Kalteng – Polres Lamandau jajaran Polda Kalimantan Tengah (Kalteng) melakukan pemusnahan Barang Bukti (BB) Narkotika jenis sabu hasil penangkapan dua orang kurir Narkotika jenis sabu sebanyak 100,57 gram dari Provinsi Kalimantan Barat (Kalbar), bertempat di Joglo Mapolres Lamandau, Kamis (1/12/2022).

Hadir dalam kegiatan tersebut Kapolres Lamandau AKBP Bronto Budiyono, S.I.K., Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Lamandau, perwakilan Ketua Pengadilan Negeri Nanga Bulik, Kepala Kesbangpollinmas dan Dinas Kesehatan Kabupaten Lamandau.

↓↓ Gulir untuk Melanjutkan ↓↓
Pasang Iklan Disini

Dalam sambutannya Kapolres Lamandau AKBP Bronto Budiyono, S.I.K. mengatakan bahwa pihaknya telah menangkap dua orang kurir Narkotika jenis sabu sebanyak 100,57 gram dari Prov. Kalbar yang rencananya akan dikirim ke Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) Prov. Kalteng di bulan November 2022.

BACA JUGA :   Korpaskhas TNI - AU Gelar Bhakti Sosial Pengobatan Mata Ispa di Sorsel

Terhadap BB selanjutnya akan dilakukan pemusnahan berdasarkan penetapan Kejaksaan Negeri Lamandau dengan tujuan menginformasikan bahwa BB yang telah disita Polres Lamandau telah dimusnahkan dengan disaksikan oleh yang hadir beserta para tersangka.

“Sebelum pelaksanaan pemusnahan akan kita lakukan uji terhadap barang bukti Narkotika tersebut sehingga kita akan sama-ama mengetahui BB yang akan dimusnahkan asli atau sudah berubah, ini sebagai bentuk tranparansi yang kami lakukan,” kata Kapolres.

Lanjutnya, Polres Lamandau berkomitmen akan terus melakukan upaya pencegahan dan pengungkapan peredaran gelap Narkotika, apalagi saat ini bertepatan dengan akhir tahun dimungkinkan para pemain Narkotika akan melakukan aksinya.

“Dengan adanya penangkapan yang dilakukan Polres Lamandau setidaknya dapat mencegah terjadinya peredaran gelap Narkotika, menyelamatkan jiwa masyarakat dan generasi penerus bangsa, dengan harapan Lamandau terbebas dari peredaran barang haram tersebut,” ucap Kapolres.

BACA JUGA :   Kolonel Inf Mu’tamar: Penerangan Angkatan Darat memiliki fungsi utama publikasi

Di tempat yang sama Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Lamandau Valentino Harry Parluhutan Manurung menyampaikan, inilah sebagai bentuk keseriusan Polres Lamandau dalam memberantas Narkotika.

“Harapan kita dalam pemusnahan BB ini bisa membuat efek jera para kurir atau bandar Narkotika di seluruh Indonesia khususnya di wilayah Kab. Lamandau,” pungkasnya.

Dari pantauan awak media, sebelum dilakukan pemusnahan terlebih dahulu dilakukan pengujian barang bukti Narkotika dengan teskit oleh Dinas Kesehatan dengan cara memasukkan sebagian butiran kristal ke dalam alat teskit selanjutnya ditutup, tidak berapa lama cairan yang berada di dalam teskit berubah warna menjadi ungu yang menandakan bahwa butiran kristal yang diuji tersebut positif mengandung amfetamin.

BACA JUGA :   Tekan laju Covid-19, Polres Bogor dan Dandim 0621 Backup Sat Pol PP Dalam Operasi Yustisi

Selanjutnya barang bukti dilakukan pemusnahan oleh Kapolres Lamandau dan unsur-unsur terkait lainnya dengan cara barang bukti Narkotika dimasukkan ke dalam panci berisi air mendidih yang dicampur pembersih lantai kemudian barang bukti tersebut di masukkan ke dalam septic tank, kegiatan tersebut diawasi ketat oleh Propam Polres Lamandau. (M. Andreyanto).

Faktahukum on Google News