Lihatlah Ini
Lihatlah Ini
HUKRIM

Polres Katingan Berhasil Gagalkan Penyelundupan Kayu Illegal

×

Polres Katingan Berhasil Gagalkan Penyelundupan Kayu Illegal

Sebarkan artikel ini

Kasongan, Kalteng (faktahukum.co.id) – Penyelundupan kayu illegal sebanyak 48 meter kubik kayu illegal jenis Benuas dengan berbagai macam ukuran berhasil diamankan  Polres Kabupaten Katingan, Jum’at, (11/1/19).

Penyeludupan Kayu illegal yang rencananya akan dibawa menuju Propinsi Kalimantan Selatan ini berhasil digagalkan ketika truk melintas di wilayah hukum kabupaten Katingan.

↓↓ Gulir untuk Melanjutkan ↓↓
Pasang Iklan Disini

Kejadian berawal, Selasa, (08/01) ketika petugas patroli di KM 16 Desa Hampalit Kecamatan Katingan Hilir curiga terhadap dua buah truk sarat bermuatan kayu saat diminta dokumen tidak bisa ditunjukkan.

Akhirnya, sopir berikut truk bermuatan kayu ditahan pada Polres Kabupaten Katingan. Selanjutnya, pada hari Kamis, (10/01) sekira jam 03.00 wib subuh pada TKP yang sama petugas kembali mengamankan lima buah truk bermuatan kayu tanpa dokumen.

BACA JUGA :   Polisi Bekuk Bandar Narkoba di Depan Restoran

Kapolres Kabupaten Katingan, E. Dharma B Ginting, SH, S.IK, MH dalam pers releasenya sebagaimana dikutip dalam laman tribatanewss.kalteng.polri.go.id, Jumat (11/01)

Pihak polres telah melakukan penindakan terhadap delapan orang tersangka berikut tujuh buah truk bermuatan kayu illegal. Para pelaku yang masing-masing berprofesi sebagai sopir truk berinisial HSP, SN,W, E MH, S D, M dan D kini telah ditahan Polres Kabupaten Katingan. “Para pelaku dikenakan pasal 83 ayat (1) huruf b jo. Pasal 12 huruf e UU RI nomor 18 tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan,” sebutnya

Sementara informasi yang dihimpun oleh awak Media Fakta Hukum Indonesia (FHI), kayu illegal tersebut berasal dari desa Sangai Kecamatan Antang Kalang Kabupaten Kotawaringin Timur Propinsi Kalimantan Tengah dan bakalan diseludupkan menuju Pelaihari Propinsi Kalimatan Selatan munggunakan truk. (Danny)

Faktahukum on Google News