Cilegon, Banten, (faktahukum.co.id) – Polres Cilegon Polda Banten musnahkan ribuan pil hexymer dan 20 gram Narkotika jenis Sabu saat peresmian Kampung tangguh anti Narkoba di Kota Cilegon, Rabu, (26/8/2021).
Kapolres Cilegon Polda Banten AKBP Sigit Haryono, S.I.K., S.H., diwakili Kasi Humas Polres Cilegon Polda Banten IPTU Sigit Dermawan, S.H., mengatakan, bahwa saat peresmian kampung tangguh anti narkoba sedikit ada yang berbeda, dimana Kasat Resnarkoba Polres Cilegon menyiapkan ribuan Pil hexymer dan 20 Gram Sabu untuk dimusnahkan.
“Dimana dalam kegiatan dihadiri oleh walikota Cilegon, Kepala BNN Kota Cilegon, Kapolsek Cilegon dan Tokoh Pemuda kampung Martapura, Kelurahan Masigit Kota Cilegon,” kata Sigit.
Ia menambahkan, acara peresmian Kampung Tangguh Anti Narkoba kita lakukan sedikit berbeda, dengan memusnahkan barang bukti Narkoba dari hasil ungkap kasus Polres Cilegon.
“Ini merupakan bentuk aksi melawan Narkoba bersama-sama, sehingga kedepannya di wilayah hukum Polres Cilegon Polda Banten ini dapat menekan dan bahkan menghilangkan Narkotika jenis apapun,” ujarnya.
Pemusnahan tersebut langsung dilakukan oleh Ketua Pemuda, Kampung Martapura, Kelurahan Masigit, Kota Cilegon, Banten.
“Pemusnahan ribuan pil dengan memblender Barang Haram tersebut dan membuang di saluran air. Narkoba No Prestasi Yes,” tutup Sigit.
Penulis: Putra.                   Editor: M. J.