Lihatlah Ini
Lihatlah Ini
RAGAM DAERAH

Polres Bogor Bersama Masyarakat Lakukan Pembersihan Material Penghambat Jalan

×

Polres Bogor Bersama Masyarakat Lakukan Pembersihan Material Penghambat Jalan

Sebarkan artikel ini

Bogor, (faktahukum.co.id) – Polres Bogor Polda Jabar bersama masyarakat melakukan pembersihan material berupa batu Brangkal didepan Kantor Kecamatan Gunung Sindur, di depan SMAN 1 dekat jembatan kali Cihoe Gunung Sindur yang sebelumnya sengaja ditutup dengan cara menurunkan batu koral oleh oknum supir tronton untuk menghambat kendaraan yang akan lewat dengan menggunakan alat loader, Rabu, (02/01/19)

Informasi yang dihimpun, penutupan jalan itu dipicu akibat kekecewaan para sopir truk terhadap diberlakukannya Surat Keputusan Bersama (SKB) antara warga, pengusaha quari dan transporter tertanggal 1 Januari 2019, bahwa tronton tidak boleh melintas, melainkan hanya truck dibawah 8 ton yang bisa melintas.

↓↓ Gulir untuk Melanjutkan ↓↓
Pasang Iklan Disini

Untuk itu, pihak kepolisian mengimbau kepada masyarakat terutama supir truk tentang sanksi pidana terhadap orang yang mengganggu fungsi jalan secara sengaja didalam UU No 38 tahun 2004 pasal 63 ayat (1), (2), dan (3) yang berbunyi, bahwa setiap orang yang dengan sengaja melakukan kegiatan yang mengakibatkan terganggunya fungsi jalan yakni :

BACA JUGA :   Pagar SMPN 2 Pulosari Ambruk Timpa SDN 1 Desa Banjarwangi

Ruang Manfaat Jalan diancam pidana penjara paling lama 18 (delapan belas) bulan dan denda paling banyak Rp. 1.500.000.000,- (satu milyar lima ratus juta rupiah).

Ruang Milik Jalan, diancam pidana penjara paling lama 9 (sembilan) bulan dan denda paling banyak Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah).

Ruang Pengawasan Jalan diancam pidana penjara paling lama 3 (tiga) bulan dan denda paling banyak Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah )

Dan untuk saat ini supir truck yang menurunkan material tersebut sedang dalam pencarian pihak Kepolisian dan apabila tertangkap akan dijerat sesuai UU yang berlaku.  (Zul) – Sumber : Humas Polres

Faktahukum on Google News