Muara Teweh. Kalteng (faktahukum.co.id)
Dalam rangka penegakan hukum serta upaya pencegahan dan penanggulangan penyalahgunaan narkotika, Polres Barito Utara (Barut) memusnahkan barang bukti narkotika jenis shabu-shabu di aula Mapolres setempat, Senin (27/4/20).
Pemusnahan sebanyak 10,25 gram shabu dari enam orang tersangka, yakni RF, HD, AS, CN, HS dan ZK ini dilakukan dengan cara melarutkanya ke dalam air dan dicampur dengan bahan kimia, kemudian dibuang ke selokan.
Dalam pemusnahan ini, hadir Wakil Bupati Barito Utara, Sugianto Panala Putra, sekaligus Ketua BNNK Barut, Kapolres AKBP Dodo Hendro Kusuma, perwakilan PN, Kejari, Lembaga Permasyarakatan Muara Teweh dan Dinas Kesehatan.
Menurut wabup, pencegahan akan lebih maksimal dengan partisifasi masyarakat untuk bersinergi, dengan melaporkan ke pihak yang berwajib bila ada peredaran narkoba.
Sementara AKBP Dodo Hendro Kusuma, menjelaskan pemusnahan barang bukti dilakukan setelah berkas perkara disidangkan pengadilan.
“Saya juga menegaskan, akan terus memberantas peredaran narkoba, karena dampaknya sangat merugikan dan merusak generasi muda harapan bangsa khususnya di Kabupaten Barito Utara,” kata Kapolres.
Penulis : @lie Editor : Adunk