Lihatlah Ini
Lihatlah Ini
HUKRIM

Polres Barut Bekuk 5 Pengedar Narkoba

×

Polres Barut Bekuk 5 Pengedar Narkoba

Sebarkan artikel ini

Muara Teweh, (faktahukum.co.id) – Belum genap tiga (3) bulan terhitung sejak awal Januari hingga 8 Maret 2019, sebanyak lima (5) orang pelaku pengedar narkoba yang beroperasi di wilayah Barito Utara, berhasil di bekuk jajaran Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polres Barito Utara (Barut). Hal ini disampaikan Kapolres Barut AKBP Dostan Matheus Siregar SIK kepada wartawan, Selasa (12/3/91) kemarin.

Didampingi Kabag Ops AKP Andreas Alek Danantara, Kasat Narkoba AKP Tugiyo SH, Kasat Lantas AKP Zulyanto LK serta jajarannya, Kapolres dalam press confrence, yang di laksanakan di halaman Mapolres setempat mengatakan, bahwa ini adalah salah satu keberhasilan polres Barito Utara dalam pengungkapan kasus narkotika dan pihaknya akan terus memerangi peredaran barang haram tersebut khususnya di Bumi Iya Mulik Bengkang Turan (Motto Kabupaten Barito Utara yang berarti pantang pulang sebelum berhasil, red).

↓↓ Gulir untuk Melanjutkan ↓↓
Pasang Iklan Disini

“Adapun beberapa pelaku yang berhasil diamankan di triwulan pertama ini yakni RJ (50) yang berhasil diamankan, pada 22 Januari 2019 di jalan Negara Muara Teweh-Banjarmasin dengan barang bukti sabu 3,15 gram bruto,” ujar Kapolres.

BACA JUGA :   Polres Metro Bekasi Bekuk 6 Komplotan Geng Motor All Star

Kemudian, lanjut kapolres, penangkapan kembali dilakukan di jalan Bangau gang Cendrawasih pada tanggal 8 Februari 2019 atas nama AN dengan barang bukti sabu seberat 14,04 gram bruto.

“Selanjutnya, untuk ketiga pelaku yakni RA (20), HA (43) dan YE (34) yang sama –sama warga jalan Sengaji Hilir, gang Kuala lumpur,Kelurahan Melayu berhasil di bekuk di jalan H Koyem, Kelurahan Jingah, Kecamatan Teweh Baru, Kabupaten Barito Utara, Jumat (8/3) malam, dengan barang bukti sabu dengn berat 64,83 gram bruto,” ungkap Kapolres.

Ditambahkannya, terhadap ketiga pelaku terakhir, tersangka RA dan HA dikenakan pasal 114 ayat (2) juncto pasal 112 ayat (2) juncto pasal 115 ayat (2) juncto pasal 132 Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Sedangkan YE disangkakan pasal 114 ayat (2) juncto pasal 112 ayat (2) juncto pasal 132 Undang-undang yang sama.

BACA JUGA :   Sempat DPO, Residivis Pelaku Curat Akhirnya Diringkus Tim Anti Bandit Polres Gowa 

“Kami berharap keberhasilan ini akan terus di tingkatkan dan kami juga mengucapkan terimakasih kepada masyarakat yang membantu dan sadar dengan melaporkan peredaran narkoba yang ada di wilayah ini, sehingga sangat membantu pihak kepolisian dalam pengungkapannya,”pungkas Kapolres.

(Alie)

Faktahukum on Google News