Lihatlah Ini
Lihatlah Ini
HUKRIM

Polisi Ringkus Kawanan Pencuri Peralatan Eks Bandara Beringin Mtw

×

Polisi Ringkus Kawanan Pencuri Peralatan Eks Bandara Beringin Mtw

Sebarkan artikel ini

Barito Utara – Kawanan pencuri berjumlah tiga (3) orang yang menggasak sejumlah peralatan di eks kantor Bandar Udara (Bandara) Beringin Muara Teweh, Jalan Pendreh KM 01, Kelurahan Melayu Kecamatan Teweh Tengah, Kabupaten Barito Utara, Kalimantan Tengah diringkus aparat kepolisian Satreskrim Polres Barito Utara, pada Kamis (30/6/2022).

Ketiga pelaku pencurian tersebut adalah Ags (30) beralamat di Jalan Negara No 02 Kelurahan Jingah, Kecamatan Teweh Baru, SRN alias Pakde (47) warga Jalan Meranti, Rt 09, Kelurahan Lanjas, Kecamatan Teweh Tengah dan AR alias Angki (33) warga Jalan Meranti, Gg Perintis, Rt 09, Kelurahan Lanjas.

↓↓ Gulir untuk Melanjutkan ↓↓
Pasang Iklan Disini

“Ketiga pelaku ini sudah kita amankan bersama barang bukti untuk pemeriksaan lebih lanjut,” kata Kapolres Barito Utara AKBP Gede Pasek Muliadnyana melalui Kasat Reskrim AKP Wahyu Satio Budiarjo, Jumat (1/7/2022).

Dikatakan Kasat Reskrim AKP Wahyu, kejadian ini diketahui pada saat pelapor yang merupakan PNS Dinas Perhubungan ingin mengambil barang yang berada di kantor Bandar Udara Beringin, ternyata beberapa barang yang merupakan aset Bandar Udara Beringin berupa 8 (delapan) buah Baggage Trolly, 1 (satu) buah tabung pemadam api, 14 (empat belas) buah kursi besi/metal warna hitam, 31 buah kursi besi/metal warna abu-abu, 1 (satu) unit mesin pemotong rumput dorong, 1 (satu) unit mesin pemotong rumput gendong, 1 (satu) unit AC Window merk Sanyo 1.5, 1 (satu) unit AC merk Panasonic, 1 (satu) buah kursi dorong (Frantline), 1 (satu) buah kursi dorong (kursi kerja staff), 1 (satu) unit Generator Set (Lab Scale) merk perkins 23 KVA UC1184E 16 dan 1 (satu) unit Rambu papan tambalan tidak ada di tempatnya atau hilang.

BACA JUGA :   Bobol Rumah Kosong,  Kawanan Pencuri Dibekuk Polisi

“Atas kejadian tersebut korban yang dalam hal ini Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan mengalami kerugian sebesar Rp472.206.325,-,” kata Kasat Reskrim

Dijelaskan AKP Wahyu, setelah mendapat laporan mengenai telah terjadinya tindak pidana pencurian tersebut, anggota Unit Buser Sat Reskrim Polres Barito Utara melaksanakan pemeriksaan TKP dan wawancara saksi-saksi di TKP.

Pada saat mendatangi TKP, anggota mengamankan SRN karena pada saat itu berada di area Bandar Udara Beringin sedang mengumpulkan barang bekas, akibat kurangnya bukti yang cukup akhirnya SRN diwajibkan melaksanakan Wajib Lapor setiap hari Senin dan Kamis ke kantor Satreskrim Polres Barito Utara.

Selanjutnya kata AKP Wahyu dilakukan penyelidikan dan diperoleh informasi dari informan bahwa ada melihat pelaku AGS, SRN dan Angki membawa mesin yang tidak diketahui jenisnya menuju arah tempat jual beli rongsokan yang berada di Kelurahan Jingah.

BACA JUGA :   Pemimpin Komplotan Jaringan Narkotika Divonis Hukuman Mati oleh PN Mempawa

“Anggota melakukan pengecekkan menuju tempat jual beli rongsokan yang berada di Kelurahan Jingah dan benar bahwa pelaku AGS. SRN dan Angki ada menjual 1 (satu) unit Generator Set (Lab Scale) merk Perkins23 KVA UC1184E 16 dan pada saat menjual barang tersebut terekam CCTV,” kata Kasat Reskrim.

Lebih lanjut Kasat Reskrim menjelaskan dari hasil penyelidikan tersebut pada hari Kamis (30/6/2022) sekitar 11.00 WIB tersangka SRN alias Pakde datang ke kantor Satreskrim Polres Barito Utara untuk melaksanakan wajib lapor dan anggota langsung mengamankan tersangka.

Kemudian sekitar pukul 13.30 WIB anggota Unit Buser beserta anggota Unit Pidum SatReskrim Polres Barito Utara berhasil menangkap tersangka AGS di bengkel Jalan H Koyem, Kelurahan Jingah.

BACA JUGA :   Kasus Gula Rafinasi, Dirut PT. Crown Pratama Masuk Bui

Selanjutnya sekitar pukul 16.00 WIB anggota Unit Buser beserta anggota Unit Pidum SatReskrim Polres Barito Utara juga berhasil menangkap tersangka AR alias Angki di Jalan Meranti, Kelurahan Lanjas.

“Kemudian anggota Unit Buser SatReskrim Polres Barito Utara membawa para tersangka menuju Polres Barito Utara untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” pungkasnya. (@lie/Tim).

Faktahukum on Google News